Categories: Pekanbaru

Gubri Minta Manajemen BRK Lebih ProaktifÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk menggesa konversi PT Bank Riau Kepri (BRK) dari bank konvensional  menjadi bank umum Syariah, Gubernur Riau Drs H Syamsuar meminta manajemen untuk lebih proaktif. Hal tersebut agar target konversi tersebut dapat selesai tahun ini dapat tercapai.  

"Iya, harus lebih proaktif lagi, mohon maaf ini, sampai saya pun ikut pro aktif juga," kata Gubernur Syamsuar, Senin (11/10).

Lebih lanjut dikatakannya, memang saat ini konversi BRK menuju syariah masih terkendala di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab hingga saat ini OJK belum juga mengeluarkan rekomendasi untuk peralihan sistem perbankan di BRK dari konvensional ke syariah.   

"Semua tergantung OJK, sekarang posisinya kita masih menunggu OJK," ucapnya.

Gubernur menjelaskan, untuk Perda BRK Syariah saat ini sudah difalisitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun lagi-lagi pihak Kemendagri belum menyetujui draf Perda tersebut jika rekomendasi dari OJK belum dikeluarkan.  

"Kalau untuk Perda itu sedang difasilitasi di Kemendagri, tapi mendagri kan minta biar OJK menyetujui dulu baru disahkan Perdanya. Itu saja," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto mengatakan, sebenarnya pansus di DPRD sudah lama selesaikan pembahasan Perda, bahkan sudah sekitar empat bulan lalu pembahasannya selesai.

Selanjutnya dari pihak Kementerian Dalam Negeri juga sudah dilakukan upaya komunikasi untuk pengesahan Perda BRK Syariah tersebut, hanya saja pihak Kementerian masih menunggu adanya rekomendasi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan.

"Dari kementerian dalam negeri, kita kunjungan ke kemendagri sudah tidak ada masalah dan tinggal menunggu surat pernyataan dari OJK yang menyatakan bahwa BRK memenuhi syarat menjadi syariah," ujarnya.

Hanya saja, saat pihaknya bersama dengan Pemprov ikut mempertanyakan itu ke OJK bersama BRK, pihak OJK mengatakan bahwa persyaratan BRK Syariah ada yang harus dilengkapi terlebih dahulu dari BRK.

"Pengakuan dari BRK sendiri merasa ada syarat 16 poin sudah dipenuhi semua tinggal perda yang mana sudah kami siapkan tinggal paripurnakan saja sehingga bisa dijalankan," ujarnya.

Karena, lanjut Sugeng, persoalannya perda ini belum bisa diparipurnakan kalau belum mendapatkan pengakuan OJK.

"Makanya disinilah letak kebingungan kita ini, kita mau paripurnakan tidak bisa menunggu surat dari kementerian dalam negeri, namun Kemendagri akan mengeluarkan jika OJK sudah mengeluarkan rekomendasi," ujar Sugeng.(sol) 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

5 jam ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

6 jam ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

7 jam ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

7 jam ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

7 jam ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

7 jam ago