penghapusan-denda-pajak-daerah-diperpanjang-hingga-31-mei
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penghapusan denda pajak yang tahun lalu diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali diperpanjang. Masyarakat dapat memanfaatkannya hingga 31 Mei nanti.
Penghapusan denda ini berlaku terhadap 11 pajak daerah yang pengelolaannya ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Langkah perpanjangan penghapusan denda pajak ini diambil Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mempertimbangkan perekonomian yang masih terdampak Covid-19.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (11/2).
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," ucapnya.
Selain itu, Ami panggilan akrab menerangkan, pemerintah kota juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Yang mana untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.
"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," singkatnya.(ali)
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…