Categories: Pekanbaru

Terdakwa Jambret Dihukum 5 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada FAG (17), terdakwa perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret dengan pidana 5 tahun penjara, Selasa (9/7). Diketahui, korban jambret bernama Gofi Hidayana (25) tewas akibat aksi jambret yang dilakukan terdakwa.

Ditemui Riau Pos di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Roshayati, ibu kandung Gofi Hidayana (25) yang menjadi korban jambret maut mengaku merasa kecewa dengan putusan hakim yang dinilainya terlalu ringan. Wanita 50 tahun itu tak kuasa menahan air matanya. Sambil terisak, dia menyampaikan kekecewaannya.

”Saya tidak bisa terima. Dia menyebabkan anak saya meninggal tapi cuma dihukum segitu,” kata Roshayati sambil menyapu pipinya yang mulai basah.

Pada sidang vonis tersebut, hukuman itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Ayu Susanti usai sidang menyebutkan, hakim sependapat dengan tuntutannya.

”Putusan hakim sama dengan tuntutan JPU, 5 tahun,” kaya Ayu.

FAG sendiri tidak bisa dihukum penuh karena masih di bawah umur. Dia hanya bisa dijatuhi hukuman setengah dari ancaman pokok terdakwa dewasa. FAG sebagai anak di bawah umur dilindungi undang-undang.

Dalam aksi jambret ini, FAG tidak sendiri. Seorang rekannya PM (21), saat ini masih proses perampungan berkas perkara. Ibu korban sendiri meminta PM dihukum maksimal.

”Saya minta dia (PM, red) dihukum seberat-beratnya,” ungkap Roshayati yang langsung dalam ruang sidang itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa jambret ini terjadi pada Rabu (12/6) lalu. Saat itu korban Gofi berboncengan temannya Joshua Kurniawan (35), melintas di Jalan Hang Tuah pada malam hari. Tiba-tiba datang FAG (17) dan PM (21) menggunakan sepeda motor langsung memepet korban.

Pelaku kemudian langsung menyambar tas Gofi. Gofi mencoba mempertahankan tasnya, hingga sempat terjadi aksi tarik-menarik yang berujung dua motor terjatuh. Akibatnya, Gofi mengalami luka serius pada bagian kepala dan kemudian meninggal dunia. Sementara temannya Joshua hanya mengalami luka ringan.

Saat itu FAG yang ikut terjatuh langsung diamankan warga. Sementara PM sempat kabur dan menjadi buron polisi. Dirinya kemudian ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru di salah satu rumah di Jalan Arjuna, Payung Sekaki, Kamis (13/6) dini hari.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tiga Goweser Padati Bike Community Siap Mengayuh di Riau Pos Fun Bike 2026

Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…

5 jam ago

Jambret Berujung Maut di Bukit Raya, Korban Tewas, Pelaku Diamuk Massa

Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…

5 jam ago

Ajang Koci Riau 2026, Kennedy–Melissa Raih Mahkota Juara

Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…

6 jam ago

Antusias Pelajar SMAN 6 Warnai Roadshow Kopi Good Day Goes to School

Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…

6 jam ago

Kemenbud Tetapkan Museum Sang Nila Utama Naik Status Tipe B

Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…

6 jam ago

BPBD Siak Pastikan Video Serangan Harimau di Kandis Hoaks

BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…

6 jam ago