tertangkap-maling-motor-mengaku-15-kali-menjambret
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaku jambret dan juga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berpengalaman ditangkap jajaran Polresta Pekanbaru pada Selasa (26/4) lalu.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru, dua pelaku dan sejumlah nama lainnya yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah terlibat dua puluh kali aksi tindak kejahatan. Lima belas kali di antaranya adalah aksi penjambretan. Kedua pelaku yang diamankan itu adalah RR (23) dan satu pelaku yang masih di bawah umur MRF (17).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SH SIK menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari aksi curanmor yang mereka lakukan di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya pada Ahad (24/4) lalu.
"Pelaku pertama kali diamankan atas aksi curanmor, melarikan satu unit sepeda motor korban QSU (24), saat keduanya melihat sepeda motor korban terparkir di salah satu konter handphone di mana kuncinya masih menempel," jelas Kapolresta.
Kedua pelaku, pada aksi yang berujung penangkapan itu, berhasil melarikan sepeda motor merek NMax milik korban yang lalai karena meninggalkan kunci di sepeda motor.
Hasil pengembangan, keduanya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru di dua lokasi berbeda sekitar dua hari kemudian. RR (23) lebih dulu ditangkap setelah kepolisian mendapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Sariamin.
"Pelaku RR sempat melakukan perlawanan, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas dan terukur. Dari Hasil interogasi, RR mengakui perbuatannya dengan salah seorang rekannya. Berdasarkan hasil keterangan RR, kami juga berhasil mengamankan rekannya MRF saat sedang berada di Jalan Meranti," lanjut Kapolresta.
Ditambahkan Kompol Andrie, kedua pelaku menurutnya cukup aktif melakukan tindakan kejahatan di wilayah Kota Pekanbaru sekitar dua bulan terakhir. Dari pengakuan keduanya, mereka telah melakukan setidaknya dua puluh kali tindak kriminal.
Hasil dari pengembangan, Satreskrim Polresta Pekanbaru juga berhasil mengidentifikasi sejumlah nama yang langsung ditetapkan sebagai DPO. "Mereka mengakui telah melakukan aksinya di dua puluh TKP dengan lima TKP aksi curanmor dan lima belas TKP aksi jambret. Keduanya beraksi selama rentang akhir bulan Maret hingga akhir bulan April tahun 2022," terang Kompol Andrie.
Dari kedua pelaku ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna hitam dan jaket warna merah hitam yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan mereka.(end)
Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…
Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…