Ilustrasi Pencuri Sepeda Motor
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Sukajadi berhasil menangkap seorang tersangka inisial RM yang diduga melalukan pencurian satu unit handphone di kos-kosan Jalan Pembangunan, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, 3 Februari lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RM bermula dari adanya laporan ke Polsek Sukajadi. "Terkait adanya laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sukajadi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RM," ujar AKP Rahmanuddin, Rabu (9/2).
AKP Rahmanuddin mengungkapkan, bahwa dalam melakukan aksi pencurian, RM tidak sendirian, ia bersama dengan rekannya inisial NV yang saat ini masih DPO.
"Tersangka RM dibawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.(dof)
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…
Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…
Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…
DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…
Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…
Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…