Categories: Pekanbaru

Uang Nasabah untuk Bangun Dua Hotel di Bali

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagian uang nasabah investasi mandek Fikasa Group digunakan untuk membangun dua hotel di Bali. Hal ini menjadi salah satu fakta persidangan yang terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (7/2) lalu. Hal itu diakui Komisaris Utama (Komut) anak perusahaan Fikasa Group, PT WBN, Agung Salim.

Pada sidang tersebut, empat terdakwa dalam kasus dugaan investasi bodong Fikasa Group diperiksa. Selain Agung Salim, juga Bhakti Salim, Christian dan Elly Salim. Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim kembali mempertanyakan adanya transaksi keuangan Fikasa Group di bank yang mencapai Rp11 triliun.

JPU Rony pada kesempatan itu menyebut bahwa ada transaksi Rp11 triliun. Angka itu diketahui berdasarkan keterangan dari Bank BCA atas transaksi pada rentang  2016 sampai 2020. Kemudian belakangan saldo di bank tersebut raib.

"Itu kemana uangnya kok bisa habis, hanya tersisa ratusan ribu, lalu ada yang hanya jutaan di rekening lainnya. Kemana uangnya? Kapan kalian ambil," kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan.

Kepada Hakim, keempat terdakwa mengaku tidak hafal dengan uang yang disebut Rp11 T di rekening jaksa tersebut. Mereka juga tidak ingat apakah transaksi keuangan mereka itu sampai Rp11 triliun.

Hakim juga mencecar para terdakwa dikemanakan larinya uang para nasabah. Di mana saksi yang meringankan terdakwa dalam sidang sebelumnya menyebut bahwa seluruh Indonesia nasabahnya berjumlah 2000.

"Sebagian untuk bangun dua hotel di bali dan dan lainnya untuk usaha air minum," ujar Agung Salim menjawab pertanyaan Hakim.

Awalnya terdakwa sempat mempertanyakan soal 2000 nasabahnya, mengaku tidak pernah mengungkapkan data tersebut. Hakim lalu menjelaskan bahwa jumlah nasabah Fikasa Group berjumlah 2000 itu merupakan keterangan saksi Ade Charge atau saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

"Kalian tahu, apa itu saksi Ade Charge apa? Itu saksi yang menguntungkan kalian keterangannya, kalian yang menghadirkan sidang kemarin (pekan lalu, red). Saat saksi Ade Charge beri ketarangan kalian tidak ada bicara keberatan," hakim mengingatkan.

Sementara terkait tidak dibayarkannya uang nasabah di Pekanbaru yang mencapai Rp84,9 miliar yang tidak dibayarkan, para terdakwa menjawab langsung terkait hal ini. Para terdakwa beralasan karena datangnya pandemi Covid-19, yang menyebabkan usaha mereka terganggu.(end)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

8 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

8 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago