PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pelaku tindak pidana curanmor dan jambret HP diringkus tim opsnal Polsek Senapelan. Pria berinisial RL dan RV diketahui merupakan residivis.
Dalam pers rilis yang digelar pada Selasa (8/12), Kapolsek Senapelan AKP Dany Andika Karya Gita didampingi Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya menyebut, kedua pelaku merupakan satu jaringan.
Kronologinya, saat itu Kamis (26/11) pukul 06.00 WIB, korban tiba di tempat fotokopi Jalan Inpres, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Lalu masuk ke dalam toko untuk mengerjakan tugas kuliah. Setelah 20 menit yang bersangkutan menyadari, kendaraannya hilang.
"Dari laporan itu berhasil dilakukan penangkapan terhadap RM dan RV pada Senin (30/11) di kos Jalan Inpres. Hasil pemeriksaan untuk TKP curanmor sebanyak sembilan kali," ungkapnya.
Tidak hanya itu, para tersangka juga melakukan aksi jambret. Katanya, sampai puluhan TKP. "Ada 33 TKP jambret di lokasi berbeda. Ada 22 TKP di wilayah hukum Tampan dan Bukitraya. Lebihnya di luar kota. Kedua tersangka merupakan residivis," ungkapnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih Berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat melalui jalan yang sepi. Diantisipasi tidak melintas di malam hari. Lalu, tidak menampakkan handphone dipinggir jalan.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…