BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Besok, Rabu (9/12/2020) Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis akan memberikan hak suaranya. Namun dari empat pasangan Cabup dan Cawabup ini dua Cawabup tak bisa memberikan hak suaranya.
Karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar Kabupaten Bengkalis, juga tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Bengkalis. Cawabup yang tak bisa memberikan hak suaranya tersebut, Sri Barat atau Iyeth Bustami, karena KTP masih beralamat di DKI Jakarta. Sedangkan Cawabup berikutnya yaitu Bagus Santoso. Untuk Bagus, sampai saat ini masih tercatat sebagai warga Pekanbaru.
‘’Untuk Iyeth Bustami Insya Allah mendampingi Kaderismanto di Duri,’’ kata suaminya Eka Sapta melalui washtsApp kemarin.
Sedangkan tak adanya hak suara Bagus Santoso juga dibenarkan salah satu timnya, Taufik kepada wartawan. Menurut Taufik, Bagus Santoso tak dapat memberikan hak suaranya karena tercatat sebagai warga Kota Pekanbaru.
‘’Kemungkinan tak memilih namun akan mendampingi Kasmarni di Pinggir saat pemilihan,’’ jelas Taufik.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman
Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…
Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…
BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…
Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…
Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…
Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…