Categories: Pekanbaru

Kejati Riau Kabulkan Pengajuan RJ Kejari Rohul

PEKANBARU (RIAUPOS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menunjukkan komitmen penegakan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Seorang tersangka pencurian handphone Very Fikry Andrian bisa menghirup udara segar setelah proses hukum terhadapnya dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, penghentian penuntutan terhadap Very dilakukan karena telah terpenuhinya syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

’’Tersangka telah meminta maaf dan mengembalikan barang bukti ke korban,’’ sebut Zikrullah, Senin (7/7)

Keputusan bebas Very ini didapat usai hasil ekspose yang dipimpin Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau Rini Hartatie, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Silpia Rosalina keluar. Proses pengajuan penghentian penuntutan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) dan diajukan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Dir A Nanang Ibrahim Soleh.

Zikrullah menjelaskan, perdamaian itu difasilitasi jaksa fasilitator di Rumah RJ Kejari Rohul. Hasilnya korban dan tersangka telah sepakat berdamai secara sukarela.

’’Setelah melihat dan meneliti fakta hukum di atas, JAM Pidum melalui Dir A Nanang Ibrahim menyetujui penghentian penuntutan atas perkara ini,’’ sebut Zikrullah.

Atas tindaklanjut persetujuan tersebut, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Zikrullah juga menekankan, kejaksaan akan selalu mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang memulihkan.

’’Dalam perkara ini, tersangka adalah tulang punggung keluarga yang terdesak kebutuhan dasar. Korban juga telah memaafkan dan tidak keberatan atas permohonan perdamaian. Ini esensi dari keadilan restoratif yang sedang kita bangun bersama,’’ jelas Zikrullah.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Rohul Vegi Hernandez menerangkan, kasus yang menjerat Very Fikry Andrian bermula pada pada Kamis (24/4) lalu. Saat itu malam hari sekitar pukul 20.30 WIB di halaman Apotek Rasa Hati, Desa Suka Maju, ketika korban Andi Ghalip dan istrinya tak sengaja meninggalkan handphone di sepeda motor. Very yang berada di sekitar lokasi melihat kesempatan tersebut dan membawa kabur handphone tersebut.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

4 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

4 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

5 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

5 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

22 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

23 jam ago