Categories: Pekanbaru

Kejati Riau Kabulkan Pengajuan RJ Kejari Rohul

PEKANBARU (RIAUPOS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menunjukkan komitmen penegakan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Seorang tersangka pencurian handphone Very Fikry Andrian bisa menghirup udara segar setelah proses hukum terhadapnya dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, penghentian penuntutan terhadap Very dilakukan karena telah terpenuhinya syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

’’Tersangka telah meminta maaf dan mengembalikan barang bukti ke korban,’’ sebut Zikrullah, Senin (7/7)

Keputusan bebas Very ini didapat usai hasil ekspose yang dipimpin Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau Rini Hartatie, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Silpia Rosalina keluar. Proses pengajuan penghentian penuntutan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) dan diajukan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Dir A Nanang Ibrahim Soleh.

Zikrullah menjelaskan, perdamaian itu difasilitasi jaksa fasilitator di Rumah RJ Kejari Rohul. Hasilnya korban dan tersangka telah sepakat berdamai secara sukarela.

’’Setelah melihat dan meneliti fakta hukum di atas, JAM Pidum melalui Dir A Nanang Ibrahim menyetujui penghentian penuntutan atas perkara ini,’’ sebut Zikrullah.

Atas tindaklanjut persetujuan tersebut, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Zikrullah juga menekankan, kejaksaan akan selalu mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang memulihkan.

’’Dalam perkara ini, tersangka adalah tulang punggung keluarga yang terdesak kebutuhan dasar. Korban juga telah memaafkan dan tidak keberatan atas permohonan perdamaian. Ini esensi dari keadilan restoratif yang sedang kita bangun bersama,’’ jelas Zikrullah.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Rohul Vegi Hernandez menerangkan, kasus yang menjerat Very Fikry Andrian bermula pada pada Kamis (24/4) lalu. Saat itu malam hari sekitar pukul 20.30 WIB di halaman Apotek Rasa Hati, Desa Suka Maju, ketika korban Andi Ghalip dan istrinya tak sengaja meninggalkan handphone di sepeda motor. Very yang berada di sekitar lokasi melihat kesempatan tersebut dan membawa kabur handphone tersebut.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Piala Dunia Anak Regional Riau Tuntas, Ini Tim yang Lolos ke Bandung

Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…

1 jam ago

BPKAD Meranti Tegaskan Tak Pernah Terima Dana Reboisasi Puluhan Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…

1 jam ago

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

10 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

10 jam ago

Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

Pegawai PNM Ukui, Pelalawan, tenggelam di Sungai Indragiri saat menuju lokasi survei kebun di Kecamatan…

10 jam ago

Rohul Perkuat Marwah Negeri Seribu Suluk Lewat Pelestarian Tradisi Keagamaan

Pemkab Rohul menegaskan komitmen melestarikan tradisi suluk sebagai identitas daerah dan benteng moral masyarakat Negeri…

11 jam ago