Categories: Nasional

Kejagung Pamer Triliunan Rupiah Uang Sitaan, Bentuk Transparansi Bukan Sekadar Sensasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tumpukan uang setinggi lebih dari dua meter menghiasi halaman Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (2/7/2025) lalu. Bukan ajang pamer sensasi, melainkan bentuk keterbukaan kepada publik soal uang sitaan dari kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.

Uang tunai senilai Rp1,3 triliun dipajang rapi dalam plastik-plastik transparan. Ini adalah pameran kedua dari Kejagung, setelah sebelumnya pada 17 Juni mereka juga menampilkan uang sitaan sebesar Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun.

“Kadang publik bertanya, perkaranya besar, tapi uangnya ke mana? Nah, ini bentuk transparansi kami,” jelas Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno.

Uang yang ditampilkan kali ini berasal dari Musimas Group, salah satu dari tiga perusahaan besar yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, bersama Wilmar Group dan Permata Hijau Group. Total dugaan kerugian negara yang dibebankan ke ketiganya mencapai Rp17,7 triliun.

Menariknya, cara menghitung uang tersebut ternyata sederhana. Sutikno menyebut, satu pak plastik berisi Rp1 miliar, tinggal dikalikan saja berapa banyak pak yang disusun.

Tentu saja uang sebanyak itu dijaga ketat. Pengamanan dilakukan secara berlapis, tak hanya dari petugas internal Kejagung, tetapi juga melibatkan anggota TNI.

“Sudah sesuai standar keamanan. Kalau nanti diputuskan pengadilan untuk dikembalikan ke negara, uang ini akan masuk ke kas negara,” tegasnya.

Mengapa para korporasi terdakwa bersedia menitipkan uangnya? Sutikno menduga karena mereka mulai menyadari proses hukum yang tengah berjalan dan ingin menunjukkan niat baik.

“Kalau ada yang mau mengembalikan kerugian negara, tentu itu kami sambut baik,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa semuanya akan bergantung pada putusan pengadilan. Bisa saja uang itu dikembalikan kepada terdakwa jika perbuatan yang didakwakan terbukti namun dianggap bukan tindak pidana, seperti putusan onslag sebelumnya.

Pasca putusan onslaag itulah, Kejagung melakukan penangkapan terhadap tiga hakim yang mengeluarkan vonis kontroversial: Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, karena diduga menerima gratifikasi. Ketiganya diduga berhubungan dengan mantan Ketua PN Jaksel, M Arif Nuryanta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa aksi pamer uang ini bukan untuk cari panggung.

“Ini bentuk tanggung jawab kami dalam menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik,” tegas Harli.

Laporan ILHAM WANCOKO, Jakarta

 

Redaksi

Recent Posts

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

6 jam ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

7 jam ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

7 jam ago

Iduladha 1447 H, Pedagang Kambing Kurban di Pekanbaru Keluhkan Penurunan Pembeli

Penjualan kambing kurban di Pekanbaru masih lesu saat Iduladha. Pedagang mengaku pembeli tahun ini menurun…

15 jam ago

Razia Pajak Kendaraan di Pekanbaru, Pengendara Menunggak Langsung Ditindak

Bapenda Pekanbaru menggelar razia pajak kendaraan dan menemukan banyak kendaraan menunggak pajak hingga tiga tahun.

16 jam ago

Muhammad Haris Resmi Dipilih Jadi Direktur PT SPR

Pemprov Riau menetapkan Muhammad Haris sebagai Direktur PT SPR dan Sri Irianto sebagai komisaris melalui…

16 jam ago