lbh-siap-dampingi-masyarakat-tak-mampu
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pada 4 Februari 2020 lalu, Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan terdakwa kakek Syafrudin atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Maret 2019 lalu. Ia diperkarakan karena membakar lahan miliknya seluas 20 x 20 meter persegi. Hasil sidang memutuskan ia tidak bersalah alias bebas pidana.
Kakek Syafrudin dibantu oleh pengacara dari LBH Pekanbaru Andi Wijaya dan Rian Sibarani. Peserta sidang, Rabu (5/2) tampak bersorak karena hakim putuskan kakek Syafrudin tidak bersalah.
Salah satu pengacara Rian Sibarani saat dijumpai Riau Pos perihal ada tidaknya kasus yang sama? Disebutkannya sementara ini sepanjang 2020 belum ada kasus sama. "Belum ada lagi pengaduan yang serupa," sebutnya, Rabu (5/2).
Lebih jauh, ia pun mengatakan, masyarakat tak perlu takut untuk mengadukan ke LBH jika ada kasus serupa seperti yang dialami kakek Syafrudin. "Kami akan dampingi, jika memang ada kasus serupa," tuturnya yang juga sebagai Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob).
Pada dasarnya, pendampingan ataupun dampingan hukum ataupun didampingi pengacara, dikatakan Rian merupakan salah satu hak dari warga negara. Artinya wajib disediakan negara. "Kalau dia sendiri menghadapi permasalahan hukum, ya dia tidak tahu prosedurnya bagaimana. Kecuali memang masyarakat tersebut paham akan hukum," terangnya.
Dicontohkan seperti kasus kakek Syafrudin yang mana buta narasi dan hukum, memerlukan pengacara. "Selama ini berpikir kalau menyewa pengacara itu bayar, ternyata tidak semuanya. Dengan kami (LBH, red) gratis," ulasnya.
Jika dilihat di media ada banyak pemberitaan yang ditangkap, luar daerah umumnya. "Kami sedang menangani masyarakat adat Suku Sakai di Kabupaten Bengkalis. Sama juga menggunakan UU Khusus dan sedang proses di kejaksaan tinggal ke pengadilan," ujarnya.(s)
Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…
Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…
Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…
Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…
Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…
DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.