Categories: Pekanbaru

Miliki 947,1 Gram Sabu, Pria Pengangguran Diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Pria pengangguran itu terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya usianya yang masih 23 tahun itu miliki sabu 947,1 gram. Ia diringkus di rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru saat sedang tidur, Selasa (28/1) pagi. Kini statusnya resmi tersangka tahanan Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman dan Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko. Ia mengatakan dari barang bukti milik MN alias D (23) itu rincinya didapat di rumahnya.

"Pertama, sabu 11 paket kecil yang disembunyikan di botol minyak rambut. Kemudian di dalam lemari dengan jumlah satu sabu paket besar dan dua paket sedang," sebutnya saat konferensi pers di lobi Polresta Pekanbaru, Selasa (4/2).

Lebih jauh, barang bukti itu katanya telah dijual ke orang seberat satu ons. Sementara MN mendapat barang dari Tepu dan Uda yang merupakan DPO. "Terhadap kedua DPO terus dilakukan pelacakan dan pengejaran," jelasnya.

Masih kata Nandang, sabu tersebut diraciknya sendiri. Sementara cara kerjanya hand to hand. Kemudian hasil tangkapan dapat menyelamatkan 5.682 jiwa penduduk Pekanbaru.

Hal itu pun diperjelas oleh Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko dimana tersangka MN sudah menjadi target operasi (TO). "Dia MN sudah jadi TO cukup lama. Mulanya ia ditelepon oleh dua DPO yang berada di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian disuruh mengambil di pinggir Jalan Juanda. Barang itu dibungkus pakai plastik dan dibawa pulang ke rumahnya," ucapnya.

Lebih lanjut, MN sudah ditunggu oleh tim sejak malam hari. Namun, terus diintai hingga pagi harinya saat sedang tidur barulah digerebek dan digeledah isi rumahnya.

"Selain sabu seberat 947,1 gram, kami juga menemukan barang bukti lainnya seperti empat timbangan digital, empat unit ponsel dari berbagai merk, tiga buah plastik kuning serta ratusan bungkus plastik bening untuk meracik sabu tersebut," jelasnya.(s)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

15 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

15 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

16 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

16 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

1 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

1 hari ago