badriah-tak-diperpanjang-baharuddin-plt-sekwan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Memasuki 2022, posisi Badriah Rika Sari sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) pada DPRD Pekanbaru tak diperpanjang. Sebagai gantinya, jabatan tersebut sekarang dirangkap oleh Baharuddin yang juga merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Adanya pergantian pejabat Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru ini dibenarkan Sekretaris Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, Selasa (4/1). Badriah Rika Sari yang menjabat Kepala Bagian di Sekretariat Dewan Pekanbaru kini bukan lagi Plt Sekwan.
"Melaksanakan aturan dari MenPAN RB, pelaksana tugas itu tidak boleh lebih dari enam bulan. Makanya mengganti sementara,"kata Jamil.
Berapa lama Baharuddin akan memegang jabatan tersebut, Jamil menyebut belum bisa dipastikan. "Bisa diperpanjang lagi, tiga bulan, tiga bulan. Seandainya ada pejabat definitif, tentu tidak lagi. Kami menunggu pejabat baru,"singkatnya.(ali)
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…