badriah-tak-diperpanjang-baharuddin-plt-sekwan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Memasuki 2022, posisi Badriah Rika Sari sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) pada DPRD Pekanbaru tak diperpanjang. Sebagai gantinya, jabatan tersebut sekarang dirangkap oleh Baharuddin yang juga merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Adanya pergantian pejabat Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru ini dibenarkan Sekretaris Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, Selasa (4/1). Badriah Rika Sari yang menjabat Kepala Bagian di Sekretariat Dewan Pekanbaru kini bukan lagi Plt Sekwan.
"Melaksanakan aturan dari MenPAN RB, pelaksana tugas itu tidak boleh lebih dari enam bulan. Makanya mengganti sementara,"kata Jamil.
Berapa lama Baharuddin akan memegang jabatan tersebut, Jamil menyebut belum bisa dipastikan. "Bisa diperpanjang lagi, tiga bulan, tiga bulan. Seandainya ada pejabat definitif, tentu tidak lagi. Kami menunggu pejabat baru,"singkatnya.(ali)
Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…
Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…
BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…
Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…
Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…
Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…