Categories: Pekanbaru

Merasa Ditantang, Pelaku Tusuk Paha Teman Pakai Pisau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil mengamankan OF (46) Selasa (29/6) pelaku penusukan terhadap rekannya Bambang Haryanto (korban). Peristiwa ini terjadi di rumah korban, di Jalan Melati, Gang Hikmah, Kecamatan Sukajadi, Selasa (29/6).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani SH MSi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku menusuk bagian paha korban dengan menggunakan pisau.

"Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Namun pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," ujar Kompol Hendrizal Gani.

Dijelaskannya, kejadian itu berawal sekira pukul 08.30 WIB saat korban sedang duduk-duduk santai di teras depan rumahnya, lalu datang pelaku yang berinisial OF (46) sambil marah-marah dan berkata "Kok begitu kamu Mbeng, nawar-nawar aku kelahi ngomong sama istri aku?," ucap pelaku.

Kemudian pelaku bergegas masuk ke dalam rumah dan ke luar membawa sebilah pisau langsung menusukannya ke paha korban sebanyak satu kali tanpa banyak bicara. "Korban sempat berupaya lari untuk menyelamatkan diri ke rumah sakit," jelasnya.

Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka di bagian pahanya dan mengeluarkan darah, korban lari dan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Melihat hal itu pelaku langsung membuang pisau di halaman rumah dan melarikan diri.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek bagian paha sebelah kanan sampai tembus dan harus mendapatkan perawatan yang cukup serius di rumah sakit Ibnu Sina. Merasa tidak terima dengan kejadian itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi.

Menindak lanjut adanya laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di rumah saudaranya di Jalan Teratai. Lalu tim pun bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. "Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau dibawa ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Terimakasih kepada tim. Tidak membutuhkan waktu yang lama tim berhasil mengamankan pelaku yang berencana melarikan diri ke luar kota," ucap Kapolsek.

Ditambahkannya, atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(dof)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

23 menit ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

7 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

9 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

9 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago