pasar-cik-puan-mulai-bersih-dari-tumpukan-sampah
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sampah yang menumpuk di depan bangunan Pasar Cik Puan yang terbengkalai, Jalan Tuanku Tambusai akhirnya dibersihkan. Meski demikian, masih ada beberapa kantong plastik berisi sampah yang diduga dibuang masyarakat meski tempat tersebut telah bersih.
Menurut penuturan salah seorang warga sekitar, Syofian, sampah yang sebelumnya memenuhi hampir seluruh halaman gedung pasar, kini sudah tidak nampak lagi.
"Sudah sejak sepekan halaman depan bangunan Pasar Cik Puan bebas dari tumpukan sampah yang menggunung seperti beberapa waktu lalu," ujar Syofian kepada Riau Pos, Selasa (31/5).
Lebih lanjut dikatakannya, memang masih ada beberapa tumpukan sampah di kawasan Pasar Cik Puan, terutama yang berada di belakang kawasan Pasar Cik Puan, tetapi itu hanya sampah pasar dan warga sekitar saja. "Masih ada, tetapi tidak sebanyak yang sebelumnya," terangnya.
Ditambahkannya, saat ini di kawasan Pasar Cik Puan telah dipasang plang imbauan larangan agar warga jangan membuang sampah di tempat itu lagi, karena di tempat tersebut bukan lah tempat pembuangan sampah (TPS).
Untuk diketahui, sebelumnya sampah berserakan di halaman depan bangunan Pasar Cik Puan yang terbengkalai, Jalan Tuanku Tambusai.
Bahkan sampah memenuhi hampir seluruh halaman gedung pasar, sehingga tidak ada warga yang berani melintas dan tidak ada ruang untuk kendaraan bisa parkir. Meski hampir setiap hari sampah diangkut petugas, namun sampah tetap menumpuk di lokasi tersebut. Bau busuk dari sampah semakin memperparah situasi daerah yang berada di jalan pusat kota tersebut.(dof)
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…