perda-tak-jalan-sampah-menumpuk-di-kota-pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Salah satu penyebab mengapa sampah di Kota Pekanbaru tidak tertangani dengan baik, karena penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah yang sudah dibuat tidak berjalan.
Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Fathullah, Selasa (31/5). Menurutnya, selama ini wajar saja pengelolaan sampah tidak tertangani dengan baik karena pihak-pihak terkait tidak menjalankan fungsinya.
"Kami melihat penerapan Perda Sampah di Pekanbaru mandul, terutama soal pengawasannya. Lihat saja, sampah saat ini ada di mana-mana. Semua titik menumpuk sampai berhari-hari," kata Fathullah.
Diungkapkan Fathullah, saat ini pengelolaan sampah diserahkan pemko kepada pihak ketiga. Dan hasilnya tidak memberikan perubahan berarti, penumpukan sampah makin parah.
"Seharusnya, ketika sudah diserahkan kepada pihak ketiga, kerja pemko makin ringan bisa fokus untuk mengawasi sampah. Nyatanya semua malah tak terarah. Padahal sudah mengeluarkan anggaran besar untuk itu, " tambahnya.
Oleh karena itu, Fathullah minta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) lebih serius menangani sampah ini. "Tegakkan sanksi perda itu, baik bagi pemko maupun kepada masyarakat. Dalam perda jelas itu sudah," tuturnya.
Ditegaskannya lagi, untuk pengawasan DLHK bisa berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penegakan pengawasan di lapangan. "DLHK pun tidak bisa kerja sendiri, perlu koordinasi dengan OPD terkait. Cobalah,jika ingin Pekanbaru bersih, jalankan Perda itu," tegasnya.(gus)
Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…
Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…
Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…