Categories: Dumai

Nunggak Iuran, Pemberi Kerja Kena Saksi

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Hingga Desember 2023, sebanyak 251 badan usaha/pemberi kerja menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Dumai dengan total Rp1,6 miliar dari sebelumnya sebanyak Rp2,7 milar.

Turunnya tunggakan ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan Dumai menjalin kerja sama dengan penegak hukum seperti Dinas Perizinan dan Kejaksaan.

”Dalam rangka optimalisasi penagihan piutang perusahaan dengan kategori lancar hingga macet, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai bersama penegak hukum melakukan kerja sama dalam proses penagihan piutang perusahaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Legi Handoko Pasaribu, Kamis (22/2).

Ia megatakan, masih terdapat beberapa pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) di Dumai dan Rokan Hilir yang memiliki utang iuran BPJS Ketenagakerjaan belum dibayar. Banyak dampak yang ditimbulkan dari perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, misalnya karyawan yang mengalami kecelakaan kerja ditangguhkan semua aspek perlindungannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Data BPJS Ketenagakerjaan Dumai di wilayah kerjanya mencatat ada 341 PK/BU di awal 2023 yang menunggak iuran. Total piutang iuran itu mencapai sebanyak Rp2,7 miliar dengan rincian lancar hingga macet.

Selanjutnya, pembayaran tunggakan iuran sepanjang 2023 atau hingga Desember 2023 turun sebanyak 26 persen menjadi 251 PK/BU dengan piutang iuran turun hampir Rp1,6 miliar. Turun 40 persen untuk piutang iuran.

“Jika perusahaan menunggak maka yang dirugikan adalah karyawan tidak mendapat haknya berupa layanan dan perlindungan sosial jika terjadi risiko sedangkan perusahaan akan dikenakan sanksi,” jelas Legi.

Ditegaskan Legi, beberapa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar kewajiban untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan sanksi baik berupa sanksi administratif seperti denda dan penghentian layanan publik tertentu, bisa juga sanksi pidana. Regulasi dan aturannya sudah jelas dan tegas.

Dijelaskan Legi, mengingatkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti yang diamanatkan negara.(hen)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tak Hanya Ritel Modern, DPRD Minta Parkir RS Juga Gratis

DPRD Pekanbaru mendorong Pemko menggratiskan parkir rumah sakit. Parkir dinilai memberatkan keluarga pasien dan perlu…

8 jam ago

Direvitalisasi, Rumah Singgah Tuan Kadi Kini Diperkaya Koleksi Bersejarah

Revitalisasi Rumah Singgah Tuan Kadi terus berjalan tanpa mengubah struktur bangunan. Koleksi vintage ditambah untuk…

8 jam ago

Video Diduga Pesta Waria di THM Viral, DPRD Desak Tindakan Tegas

Video diduga pesta waria di THM Pekanbaru viral. Komisi I DPRD mendesak Pemko dan polisi…

9 jam ago

Aspal Terakhir 1992, Jalan Poros di Kecamatan Bantan Pulau Bengkalis Kian Memprihatinkan

Sejumlah jalan poros di Pulau Bengkalis rusak parah dan berlubang dalam. Warga mendesak Pemkab Bengkalis…

11 jam ago

Ratusan Keluarga di Meranti Pilih Mundur dari Bansos

Di tengah tingginya angka kemiskinan, 280 keluarga di Kepulauan Meranti memilih mundur dari penerima bansos…

11 jam ago

Pelaku Tabrak Pekerja Marka Jalan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Seorang pekerja marka jalan tewas ditabrak minibus di Pekanbaru. Pengemudi yang lalai dan sempat kabur…

11 jam ago