Categories: Pekanbaru

Pelaku Tabrak Pekerja Marka Jalan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Seorang pekerja marka jalan meninggal dunia setelah tertabrak mobil minibus di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana mengatakan, kecelakaan terjadi saat mobil minibus roda empat melaju dan berbelok ke kiri. Pada saat bersamaan, korban sedang melakukan pengecatan marka jalan di lokasi tersebut.

“Pengemudi mengakui sebelum kejadian sedang menggunakan ponsel untuk melakukan video call. Karena kelalaiannya, kendaraan menabrak korban hingga meninggal dunia,” kata AKP Satrio, Kamis (29/1/2026).

Akibat kejadian itu, korban terseret sekitar 15 meter dari tempat kejadian perkara. Korban sempat dibawa ke RSUD Arifin Achmad untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Usai kejadian, pengemudi berinisial SH (28), seorang perempuan, tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan. Pelaku justru melarikan diri dari lokasi kecelakaan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku panik dan takut sehingga melarikan diri ke rumah kontrakannya di Jalan Durian, tepatnya di belakang TVRI,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP. Kurang dari 10 jam setelah kejadian, tim gabungan Ditlantas Polda Riau, Subdit Gakkum, dan Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan kendaraan, STNK, dan SIM sebagai barang bukti. Rekonstruksi ulang juga telah dilakukan dan memastikan SH merupakan pengemudi kendaraan saat kecelakaan terjadi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tes urine pelaku negatif dari narkoba maupun alkohol. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta penjual pakaian secara daring dan berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ terkait kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

“Saat ini tersangka telah kami tahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan proses hukum terus berjalan,” pungkasnya.(dof)

Redaksi

Recent Posts

Tampil Dominan di Final, Tim Putra SMA Darma Yudha Sabet Juara HSBL 2026 Pekanbaru Series

Tim putra SMA Darma Yudha Pekanbaru keluar sebagai champion Riau Pos-Honda HSBL 2026 Pekanbaru Series…

5 jam ago

Polda Riau Sosialisasi Uji Kompetensi Satpam dan Luncurkan Layanan KTA Keliling

Ditbinmas Polda Riau menggelar sosialisasi Uji Kompetensi Satpam sekaligus meresmikan inovasi pelayanan Perpanjangan KTA Satpam…

6 jam ago

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

1 hari ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

1 hari ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

1 hari ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

2 hari ago