Pelaku saat diamankan polisi dan dilakukan interogasi, Kamis (29/1/2026). (Satlantas Polresta Pekanbaru)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pekerja marka jalan meninggal dunia setelah tertabrak mobil minibus di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana mengatakan, kecelakaan terjadi saat mobil minibus roda empat melaju dan berbelok ke kiri. Pada saat bersamaan, korban sedang melakukan pengecatan marka jalan di lokasi tersebut.
“Pengemudi mengakui sebelum kejadian sedang menggunakan ponsel untuk melakukan video call. Karena kelalaiannya, kendaraan menabrak korban hingga meninggal dunia,” kata AKP Satrio, Kamis (29/1/2026).
Akibat kejadian itu, korban terseret sekitar 15 meter dari tempat kejadian perkara. Korban sempat dibawa ke RSUD Arifin Achmad untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Usai kejadian, pengemudi berinisial SH (28), seorang perempuan, tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan. Pelaku justru melarikan diri dari lokasi kecelakaan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku panik dan takut sehingga melarikan diri ke rumah kontrakannya di Jalan Durian, tepatnya di belakang TVRI,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP. Kurang dari 10 jam setelah kejadian, tim gabungan Ditlantas Polda Riau, Subdit Gakkum, dan Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan kendaraan, STNK, dan SIM sebagai barang bukti. Rekonstruksi ulang juga telah dilakukan dan memastikan SH merupakan pengemudi kendaraan saat kecelakaan terjadi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tes urine pelaku negatif dari narkoba maupun alkohol. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta penjual pakaian secara daring dan berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ terkait kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
“Saat ini tersangka telah kami tahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan proses hukum terus berjalan,” pungkasnya.(dof)
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…
Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.