Categories: Metropolis

Zakat Fitrah Tertinggi Rp45 Ribu, Terendah Rp28.750

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekan­baru mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru pada Senin (18/3). Dalam surat tersebut disampaikan hasil keputusan rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama dengan MUI Provinsi Riau terkait Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M pada Kamis (7/3).

”Hari ini (kemarin, red) sudah kami bagikan ke masyarakat Kota Pekanbaru perihal penetapan qimat zakat fitrah,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi, Senin (18/3).

Ia menjelaskan, untuk keseragaman qimat zakat fitrah di Kota Pekanbaru, maka Kementerian Agama Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa satu sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan sama dengan 10 kalen.

”Apabila diukur timbangan sama dengan 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter per jiwa. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan,” jelasnya.

Sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru yang bersumber dari Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.HM.00.00/DPP-3.1/199/2024 pada pekan pertama bulan Ramadan 1445 H.

Disampaikan, untuk beras

jenis Pandan Wangi Special SLX dengan harga Rp18.000 per kg, maka jumlah zakat fitrahnya adalah Rp45.000. Sedangkan beras Ramos dengan harga Rp16.000 per kg, maka jumlah zakat fitrahnya Rp40.000.

Untuk beras mudik/solok/Anak Daro dengan harga Rp18.000 per kg, jumlah zakat fitrah mencapai Rp45.000. Beras jenis Topi Koki dengan harga Rp16.000 per kg, jumlah zakat fitrahnya  Rp40.000.

Sedangkan beras Belida dengan harga Rp16.000 per kg, jumlah zakat fitrahnya Rp40.000. Terakhir, beras Bulog dengan harga Rp11.500 per kg, maka jumlah zakat fitrahnya mencapai Rp 28.750.

Syahrul juga menambahkan, pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilaksanakan oleh panitia amil zakat pada masjid/musala atau tempat lainnya, seperti baitul mal dan UPZ (Unit Pengumpul Zakat). ”Sedangkan Pengumpulan dan pendistribusian zakat mal (harta) hanya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” terangnya.

Terkait laporan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak dan sedakah bisa disampaikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing dengan mengisi blanko.

”Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan membuat rekapitulasi laporan pelaksanaan pengumpulan dimaksud dan mengirimkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq Unit Penyelenggara Zakat Wakaf selambat-lambatnya tanggal 24 April 2024 atau mengirimkan melalui email peny.syariah.pku@gmail.com,” tutupnya.(yls)

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

15 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

15 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

15 jam ago

Jalan Berlubang di Pangkalankerinci Dikeluhkan, Pemkab Pelalawan Diminta Bertindak

Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…

16 jam ago

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

16 jam ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

16 jam ago