Categories: Hukum Kriminal

Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Narkotika di Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil membongkar komplotan pengedar narkotika yang beroperasi di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan (Bathsol), Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dan ganja kering, sementara satu pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 18.30 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan pengamatan dan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujar AKBP Fahrian, Senin (26/1).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M alias Romi (20) dan MRS alias RND (22), warga Desa Simpang Padang, EF alias Erik (40) warga Kelurahan Duri Barat, serta RS alias Madan (29) yang juga berdomisili di Duri Barat.

Kepada petugas, tersangka M mengakui bahwa narkotika yang diamankan merupakan miliknya yang diperoleh di kawasan Lapangan Bola Surya Muda, Jalan Siak, Kecamatan Bathin Solapan.

Dari tangan tersangka M, polisi menyita satu plastik kecil berisi sabu seberat 0,92 gram dan satu unit telepon genggam. Sementara dari tersangka MRS alias RND, petugas menemukan ganja kering yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik berbagai ukuran dan warna.

Pengembangan kasus berlanjut ke kediaman EF alias Erik. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 10 paket kecil sabu dengan berat total 10,71 gram, satu unit timbangan digital, plastik pack kosong, satu unit ponsel Samsung, serta uang tunai Rp100 ribu. EF mengaku memperoleh sabu tersebut dari RS alias Madan.

Dari rumah RS alias Madan, polisi menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp300 ribu. Penggeledahan lanjutan di tempat kos tersangka di Kelurahan Air Jamban kembali menemukan sabu seberat 6,31 gram, timbangan digital, plastik pack kosong, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp60 ribu.

“Tersangka RS alias Madan mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Bembeng, yang saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” jelas AKBP Fahrian.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus narkotika. Sinergi ini menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya. (ksm)

Redaksi

Recent Posts

Jambret Berujung Maut di Bukit Raya, Korban Tewas, Pelaku Diamuk Massa

Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…

3 menit ago

Ajang Koci Riau 2026, Kennedy–Melissa Raih Mahkota Juara

Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…

36 menit ago

Antusias Pelajar SMAN 6 Warnai Roadshow Kopi Good Day Goes to School

Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…

48 menit ago

Kemenbud Tetapkan Museum Sang Nila Utama Naik Status Tipe B

Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…

55 menit ago

BPBD Siak Pastikan Video Serangan Harimau di Kandis Hoaks

BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…

1 jam ago

Direksi dan Komisaris Baru PT SPRH Resmi Ditetapkan

Pemkab Rohil menetapkan direksi dan komisaris baru PT SPRH melalui keputusan sirkuler. Direksi menargetkan penguatan…

1 jam ago