Ilustrasi sidang
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11). Keduanya dituntut berbeda sesuai peran masing-masing dalam proyek bernilai Rp15,4 miliar tersebut.
Jaksa penuntut umum Aditya SH menuntut Eka Agus Syafrudin, Direktur PT Gunung Guntur, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Eka bertanggung jawab atas tidak selesainya pekerjaan meski pembayaran proyek sudah dilakukan. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp5,3 miliar. Bila tak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana tambahan 4 tahun 3 bulan.
Sementara Erwanto, Kabid Bina Marga Dinas PU Inhil yang bertindak sebagai PPK, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp719 juta. Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi dakwaan, proyek rekonstruksi yang dikontrak pada 16 Agustus 2023 itu telah menerima pembayaran uang muka Rp3 miliar dan termin Rp4,1 miliar. Namun hingga akhir masa pelaksanaan, progres fisik hanya mencapai 11,47 persen berdasarkan laporan konsultan pengawas. Jaksa juga mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan supervisi engineering yang dilakukan penyedia dengan sepengetahuan PPK.
Proyek ini sudah mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024. Namun tetap tak kunjung selesai, hingga akhirnya diputus kontrak pada 17 Februari 2024.
Setelah mendengar tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Majelis hakim Jonson Parancis SH MH menjadwalkan pembacaan pembelaan pada sidang pekan depan.(end)
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…
nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…
ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…