Categories: Hukum Kriminal

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Inhil Dituntut Hingga 8,5 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11). Keduanya dituntut berbeda sesuai peran masing-masing dalam proyek bernilai Rp15,4 miliar tersebut.

Jaksa penuntut umum Aditya SH menuntut Eka Agus Syafrudin, Direktur PT Gunung Guntur, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Eka bertanggung jawab atas tidak selesainya pekerjaan meski pembayaran proyek sudah dilakukan. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp5,3 miliar. Bila tak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana tambahan 4 tahun 3 bulan.

Sementara Erwanto, Kabid Bina Marga Dinas PU Inhil yang bertindak sebagai PPK, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp719 juta. Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi dakwaan, proyek rekonstruksi yang dikontrak pada 16 Agustus 2023 itu telah menerima pembayaran uang muka Rp3 miliar dan termin Rp4,1 miliar. Namun hingga akhir masa pelaksanaan, progres fisik hanya mencapai 11,47 persen berdasarkan laporan konsultan pengawas. Jaksa juga mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan supervisi engineering yang dilakukan penyedia dengan sepengetahuan PPK.

Proyek ini sudah mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024. Namun tetap tak kunjung selesai, hingga akhirnya diputus kontrak pada 17 Februari 2024.

Setelah mendengar tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Majelis hakim Jonson Parancis SH MH menjadwalkan pembacaan pembelaan pada sidang pekan depan.(end)

Redaksi

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

8 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

8 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

8 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

8 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

9 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

10 jam ago