Pria berinisial BI diamankan di Mapolres Inhil bersama barang bukti sabu, Senin (20/7/2026). (Istimewa).
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BI yang berusia 58 tahun bersama barang bukti sabu seberat 13,42 gram.
Penangkapan terhadap BI dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di RT 012/RW 005, Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 17 Juli 2026. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran sabu yang terjadi di wilayah Desa Sungai Ara.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Inhil kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah BI. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh dua orang warga.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto SH SIK MH melalui Kasatresnarkoba AKP Adam Effendi SE MH mengatakan, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan dua orang warga. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 13,42 gram yang disimpan di dalam kotak kardus gelas bertuliskan IMG, dua unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Selain mengamankan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya, polisi juga melakukan tes urine terhadap BI. Dari pemeriksaan tersebut, hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, BI diduga berperan sebagai pengedar dalam aktivitas narkotika tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhil. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” tambah AKP Adam.
Atas dugaan perbuatannya, BI dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*2)
Harimau Sumatera kembali dilaporkan terlihat di Mengkapan, Siak. BBKSDA Riau turun mengecek lokasi dan mengimbau…
Tabrakan dua truk di Jalintim Inhu menewaskan sopir Refrigerator berusia 19 tahun. Kecelakaan juga menyebabkan…
HSBL 2026 kembali hadir di Bagansiapiapi, Rohil. Enam tim basket dan empat tim dancer siap…
Pustaka Apung "Parit Anak Inhil" hadir untuk memperluas layanan literasi masyarakat pesisir. Pemkab Inhil berencana…
Pembangunan pengaman pantai di Desa Kedabu Rapat, Meranti, terus berjalan untuk menahan abrasi dan melindungi…
Riau Pos-HSBL 2026 seri Bagansiapiapi digelar 22-25 Juli. Turnamen basket pelajar ini menjadi ajang pembinaan…