Categories: Riau

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang perkara penggelapan di PT Riau Pos Intermedia memasuki tahap pembuktian, Selasa (15/9). Direktur Utama Riau Pos Ahmad Dardiri yang menjadi saksi pertama untuk terdakwa Rida K Liamsi mengungkap sejumlah temuan terkait penggunaan uang perusahaan, termasuk hasil audit yang mencapai Rp17 miliar.

Sidang berlangsung di ruang inklusi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam persidangan terungkap pula bahwa Rida yang menjabat Komisaris Utama (Komut) Riau Pos menerima gaji Rp200 juta per bulan secara tunai dari juru bayar perusahaan.

‘’Berdasarkan sidang perdata sebelumnya, gaji Pak Rida itu diakui oleh manajer keuangan dibayarkan secara cash (tunai). Nilainya, berdasarkan pengakuan manajer keuangan waktu itu, Rp200 juta per bulan,’’ ujar Ahmad Dardiri dalam sidang kemarin.

Dardiri mengatakan, dirinya tidak menemukan Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar penetapan gaji tersebut. Menurutnya, setiap gaji di perusahaan seharusnya memiliki SK yang ditandatangani Direktur Utama.

‘’Kita tidak pernah menemukan dokumen apa pun berkaitan dengan gaji Pak Rida Rp200 juta itu dalam bentuk SK,’’ sebut Ahmad Dardiri yang bersaksi di bawah sumpah.

Ketika ditanya mengenai kewenangan Rida sebagai Komisaris Utama, Dardiri menjelaskan tugas tersebut berdasarkan Undang-Undang Perseroan adalah mengawasi jalannya apa yang dilakukan Dewan Direksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menggali hasil audit kantor akuntan publik Jimmy Budhy dan Rekan. Dardiri menyebut audit menemukan banyak transaksi keuangan yang tidak proper atau tidak benar karena uang perusahaan keluar tanpa dokumen pendukung.

Di antaranya pembayaran kartu kredit atas nama orang yang bukan karyawan perusahaan. Dardiri menyebut nama Indra Rukmana, Asmini, serta beberapa anak Rida tercantum dalam temuan audit.

Untuk Indra Rukmana, Dardiri menyebut total penggunaan mencapai Rp900 jutaan, dengan pembayaran rata-rata Rp40 jutaan setiap bulan.

Dardiri juga mencontohkan pengeluaran yang dicatat sebagai SPj (surat pertanggungjawaban) Rida senilai Rp300 juta. Setelah ditelusuri, penggunaan uang tersebut disebut bukan untuk SPj, melainkan antara lain biaya rumah dan listrik rumah Rida di Jalan Mawar serta rumah di Villa Purwodadi.

Selain itu, terdapat pembayaran telepon dan kartu kredit Rida, istri, serta anak-anaknya.

Menurut Dardiri, total penggunaan uang perusahaan oleh terdakwa yang dinilai tidak sesuai ketentuan berdasarkan audit mencapai Rp17 miliar.

Riau Pos kemudian melakukan upaya pengembalian melalui somasi dan pertemuan. Dardiri mengatakan Rida bersedia mengembalikan kerugian, tetapi nilainya tidak sesuai dengan yang diminta perusahaan.

‘’Pak Rida hanya mengakui sekitar Rp1 miliar, yang katanya akan dikembalikan tapi dipotongkan oleh hak-hak Pak Rida yang katanya belum diserahkan oleh perusahaan kepada beliau. Nyatanya beliau menggugat kami secara perdata,’’ sebut Dardiri.

Dalam pertemuan di Wareh Kupie, Rida juga disebut bersedia mengembalikan kerugian berupa rumah. Namun rumah tersebut belum di-appraisal dan masih diagunkan ke bank. Hingga Dardiri memberikan kesaksian, penyerahan tidak pernah terjadi.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Riau Pos Makmur Kasim juga dihadirkan sebagai saksi. Ia menjelaskan jabatan chairman yang diemban Rida tidak terdapat dalam struktur perusahaan.

‘’Jabatan di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), hasil RUPS-nya beliau Komisaris Utama. Tapi kami selalu menerima surat dari beliau, jabatan sebagai Chairman Riau Pos Group, seperti itu,’’ kata Makmur.

Makmur juga membenarkan adanya audit dan menyebut dirinya pernah diminta mengembalikan uang perusahaan Rp1,46 miliar. Dari jumlah tersebut, ia mengatakan telah mengembalikan Rp1,25 miliar.

Ketika ditanya mengenai penggunaan uang perusahaan oleh keluarga Rida, Makmur akhirnya menyatakan keterangan yang benar adalah dalam BAP penyidik Bareskrim Polri. Ia mengetahui uang Riau Pos turut digunakan keluarga Rida K Liamsi yang menjadi temuan dalam hasil audit akuntan publik.(end)

Redaksi

Recent Posts

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

5 menit ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

40 menit ago

Houthi Serang Tiga Kota Arab Saudi dengan Rudal dan Drone, 13 Warga Terluka

Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…

45 menit ago

Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas

Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…

1 jam ago

Sindikat SIM Palsu di Siak-Pekanbaru Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan

Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…

4 jam ago

KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT ATR/BPN, Sita Uang Rp106,3 Miliar

KPK menetapkan delapan tersangka dalam OTT ATR/BPN terkait dugaan suap HGB Summarecon dan menyita barang…

4 jam ago