Categories: Hukum Kriminal

Sidang Pledoi Abdul Wahid: Bantah Dakwaan KPK, Kutip Kahlil Gibran di Hadapan Hakim

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Dalam persidangan, Abdul Wahid terlebih dahulu membacakan pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim. Pada kesempatan itu, ia menegaskan tidak pernah menerima apa pun sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tidak pernah menerima sesuatu apa pun dari siapa pun pada hari itu,” tegas Abdul Wahid dalam persidangan.

Ia juga membantah tuduhan telah memaksa maupun mengancam para Kepala UPT dalam rapat yang berlangsung pada 26 Mei 2025. Menurutnya, kehadirannya dalam rapat tersebut hanya berlangsung singkat untuk memastikan pelaksanaan program kerja Pemerintah Provinsi Riau.

“Saya dalam rapat tersebut hanya datang sebentar dalam rangka memastikan pelaksanaan program kerja Gubernur Riau sebagaimana janji kampanye saya. Karena Bappeda dan Dinas PUPR erat kaitannya dengan infrastruktur dan pembangunan, maka saya sekalian memonitor bagaimana rencana kerja tahun 2026,” ujarnya.

Dalam pledoinya, Abdul Wahid kembali membantah anggapan bahwa dirinya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia menegaskan tidak pernah menjadi bagian dari operasi tersebut.

Selain itu, ia juga menolak penilaian jaksa yang menyebut dirinya memberikan keterangan berbelit selama persidangan. Menurut Abdul Wahid, perkara yang menjeratnya terkesan dipaksakan dan diduga memiliki muatan kepentingan politik.

Ia mengatakan lembaga penegak hukum tidak seharusnya dijadikan alat untuk kepentingan politik. Dalam penyampaiannya, Abdul Wahid mengutip pernyataan penyair dan penulis asal Lebanon-Amerika, Kahlil Gibran.

“Sesuai kata Kahlil Gibran, saya mengutipnya Yang Mulia, Kahlil Gibran mengatakan, kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum dan undang-undang,” ujarnya.

Menurut mantan anggota DPR RI tersebut, apa yang terjadi dalam perkara yang dihadapinya mencerminkan adanya pemaksaan terhadap konstruksi hukum sehingga dinilai lebih bernuansa politik.

“Padahal ini adalah peristiwa politik yang dinuansai dengan hukum, narasi yang dibangun seolah-olah atas nama hukum. Dalam menghadapi kezaliman ini, saya percaya ruang-ruang keadilan itu masih ada. Saya yakin bahwa pengadilan ini mampu menyelesaikan dan membuka tabir kebenaran terhadap semua permasalahan ini,” katanya.

Abdul Wahid menyatakan optimistis penegakan hukum, kepentingan politik, dan keadilan dapat menemukan titik temu yang adil. Ia juga mengutip pernyataan Ali bin Abi Thalib yang berbunyi, “Ketika orang yang benar diam terhadap kebatilan, maka orang batil menyangka mereka dalam kebenaran.”

Selain pembelaan pribadi dari Abdul Wahid, tim kuasa hukumnya juga membacakan nota pembelaan yang berjumlah lebih dari 1.000 halaman. Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung.(end)

Redaksi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago