Categories: Hukum Kriminal

Di Depan Toko Baju, Belakang Gudang Sabu

(RIAUPOS.CO) – TIM Opsnal Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggagalkan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam ekspos Jumat (17/6) Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, anggotanya telah mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga bekerja sebagai pengedar narkoba.

Pasutri tersebut ialah CPP (21) dan NMA (21) yang diamnakn di Jalan Karya, Kecamatan Bukit Raya.

‘’Dari mereka kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg, happy five sebanyak 3.202 butir dan Pil ekstasi sebanyak 3.951 butur,” ujar Kapolresta Pekanbaru.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan yang dilakukan pasutri ini di rumahnya. Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang didapat.

“Jadi, kedua suami istri ini berkamuflase dengan memiliki usaha toko baju di bagian depan rukonya, namun di balik jualan tersebut ada kamar dan di situlah tempat menyimpan narkoba yang diperjual-belikannya,” kata Pria Budi.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, kata Pria Budi, mereka sudah melakoni bisnis barang haram selama dua tahun. Barang tersebut diedarkan di Pekanbaru. Tak puas sampai di situ, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri, terus melakukan pengembangan.

Pengembangan yang dilakukan  membuahkan hasil dengan diamankannya satu orang pelaku lagi berinisial AA (27) dan didapatkan barang bukti 4,5 kilogram sabu dan 45.163 butir pil ekstasi.

“Setelah kami kembangkan, dilakukan penangkapan terhadap pelaku AA (27) di Jalan Melati, Kecamatan Tampan, Selasa (15/6). Dari tangan pelaku AA diamankan barang bukti sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir,” jelas Kapolresta.

Kapolresta Pekanbaru memastikan barang-barang haram ini berasal dari Malaysia dan para pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dari NB yang kini statusnya telah DPO.

Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan pasutri CPP dan NMA dijerat pula dengan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika.(kun)

Laporan BAYU SAPUTRA, Pekanbaru

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

9 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

10 jam ago

Piala Dunia Anak Regional Riau Tuntas, Ini Tim yang Lolos ke Bandung

Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…

13 jam ago

BPKAD Meranti Tegaskan Tak Pernah Terima Dana Reboisasi Puluhan Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…

13 jam ago

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

22 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

22 jam ago