Categories: Hukum Kriminal

Di Depan Toko Baju, Belakang Gudang Sabu

(RIAUPOS.CO) – TIM Opsnal Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggagalkan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam ekspos Jumat (17/6) Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, anggotanya telah mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga bekerja sebagai pengedar narkoba.

Pasutri tersebut ialah CPP (21) dan NMA (21) yang diamnakn di Jalan Karya, Kecamatan Bukit Raya.

‘’Dari mereka kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg, happy five sebanyak 3.202 butir dan Pil ekstasi sebanyak 3.951 butur,” ujar Kapolresta Pekanbaru.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan yang dilakukan pasutri ini di rumahnya. Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang didapat.

“Jadi, kedua suami istri ini berkamuflase dengan memiliki usaha toko baju di bagian depan rukonya, namun di balik jualan tersebut ada kamar dan di situlah tempat menyimpan narkoba yang diperjual-belikannya,” kata Pria Budi.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, kata Pria Budi, mereka sudah melakoni bisnis barang haram selama dua tahun. Barang tersebut diedarkan di Pekanbaru. Tak puas sampai di situ, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri, terus melakukan pengembangan.

Pengembangan yang dilakukan  membuahkan hasil dengan diamankannya satu orang pelaku lagi berinisial AA (27) dan didapatkan barang bukti 4,5 kilogram sabu dan 45.163 butir pil ekstasi.

“Setelah kami kembangkan, dilakukan penangkapan terhadap pelaku AA (27) di Jalan Melati, Kecamatan Tampan, Selasa (15/6). Dari tangan pelaku AA diamankan barang bukti sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir,” jelas Kapolresta.

Kapolresta Pekanbaru memastikan barang-barang haram ini berasal dari Malaysia dan para pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dari NB yang kini statusnya telah DPO.

Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan pasutri CPP dan NMA dijerat pula dengan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika.(kun)

Laporan BAYU SAPUTRA, Pekanbaru

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

22 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

22 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago