Categories: Hukum Kriminal

Di Depan Toko Baju, Belakang Gudang Sabu

(RIAUPOS.CO) – TIM Opsnal Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggagalkan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam ekspos Jumat (17/6) Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, anggotanya telah mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga bekerja sebagai pengedar narkoba.

Pasutri tersebut ialah CPP (21) dan NMA (21) yang diamnakn di Jalan Karya, Kecamatan Bukit Raya.

‘’Dari mereka kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg, happy five sebanyak 3.202 butir dan Pil ekstasi sebanyak 3.951 butur,” ujar Kapolresta Pekanbaru.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan yang dilakukan pasutri ini di rumahnya. Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang didapat.

“Jadi, kedua suami istri ini berkamuflase dengan memiliki usaha toko baju di bagian depan rukonya, namun di balik jualan tersebut ada kamar dan di situlah tempat menyimpan narkoba yang diperjual-belikannya,” kata Pria Budi.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, kata Pria Budi, mereka sudah melakoni bisnis barang haram selama dua tahun. Barang tersebut diedarkan di Pekanbaru. Tak puas sampai di situ, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri, terus melakukan pengembangan.

Pengembangan yang dilakukan  membuahkan hasil dengan diamankannya satu orang pelaku lagi berinisial AA (27) dan didapatkan barang bukti 4,5 kilogram sabu dan 45.163 butir pil ekstasi.

“Setelah kami kembangkan, dilakukan penangkapan terhadap pelaku AA (27) di Jalan Melati, Kecamatan Tampan, Selasa (15/6). Dari tangan pelaku AA diamankan barang bukti sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir,” jelas Kapolresta.

Kapolresta Pekanbaru memastikan barang-barang haram ini berasal dari Malaysia dan para pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dari NB yang kini statusnya telah DPO.

Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan pasutri CPP dan NMA dijerat pula dengan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika.(kun)

Laporan BAYU SAPUTRA, Pekanbaru

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

18 menit ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

28 menit ago

Anggaran 2026 Digeser, Sejumlah Jembatan Rusak di Meranti Terancam Tak Diperbaiki

Proyek pembangunan dan rehabilitasi jembatan di Kepulauan Meranti terancam tertunda pada 2026 akibat anggaran daerah…

2 jam ago

Dosen UIR Edukasi Siswa SMK Migas Inovasi soal Logging dan Data Sumur

Dosen Teknik Perminyakan UIR mengedukasi siswa SMK Migas Inovasi Riau tentang logging dan interpretasi data…

2 jam ago

SMAN 5 Pekanbaru Jadi Pembuka Roadshow Kopi Good Day, Semangat Prestasi Menggelora

Roadshow Kopi Good Day Goes to School meriahkan SMAN 5 Pekanbaru dengan penampilan siswa, semangat…

3 jam ago

Tergerus Sungai Umban, Bahu Jalan Siak II Amblas Rawan Kecelakaan

Bahu Jalan Siak II di Rumbai amblas akibat tergerus Sungai Umban. Kondisi ini dinilai membahayakan…

23 jam ago