Categories: Hukum Kriminal

Didakwa Korupsi Rp1,4 Miliar, Syahril Abu Bakar Jalani Sidang Perdana

RIAUPOS.CO – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau yang menjabat 2019-2024 Syahril Abu Bakar dan Bendaharanya Rambun Pamenan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/3).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Syahril didakwa melakukan korupsi dana hibah PMI Riau yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan Indriyani dan Ihsan Awaljon dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada rentang 2019-2022. Pada rentang itu PMI Riau menerima dana hibah dengan total mencapai Rp6,1 miliar.

Dana hibah itu dimaksudkan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Itu termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas hingga publikasi.

Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Modus keduanya, dengan membuat nota pembelian fiktif,  mark up harga belanja dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Syahril juga didakwa melakukan pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau. Bahkan terdakwa membuat laporan pembayaran terhadap nama yang tidak bekerja di PMI.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Atas dakwaan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Dwi Wibowo, tidak mengajukan keberatan. Hanya saja, sebelum sidang ditutup, Syahril sempat memberikan klarifikasi kepada hakim soal siapa Bendaharanya. Menurut Syahril, Bendaharanya bukanlah Rambun yang juga menjadi terdakwa, tetapi ia menyebutkan seseorang bernama Anton.

Atas klarifikasi Syahril itu, hakim Delta menyebutkan, hal itu akan dibuktikan di persidangan. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan.(gem)

 

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kuansing Dapat Tambahan Dana Rp70 Miliar, Gaji PPPK dan TPP ASN Jadi Prioritas

Kuansing mendapat tambahan dana Rp70 miliar dari Kemenkeu. Dana diprioritaskan untuk gaji ASN, PPPK, dan…

2 jam ago

290 Bilik Santri Ludes Terbakar, Bupati Kampar Langsung Turun ke Ponpes Syekh Burhanuddin

Kebakaran menghanguskan 290 bilik santri Ponpes Syekh Burhanuddin Kampar. Pemkab bergerak cepat mendirikan tenda dan…

3 jam ago

Harga Kelapa Anjlok, Ratusan Mahasiswa dan Petani Kepung Kantor Bupati Inhil

Ratusan mahasiswa dan petani kelapa menggelar aksi di Kantor Bupati Inhil. Mereka mendesak pemerintah memperjuangkan…

4 jam ago

7.341 PKH dan 10.428 Sembako Kemensos Proses Penyaluran, Terlibat Pinjol dan Judol Tak Lagi Mendapat Bantuan

Penerima bansos di Siak menurun pada triwulan III. Dinsos menyebut pindah, pinjol hingga judol sebagai…

4 jam ago

Pasien Koma Meninggal Usai Dirujuk ke Pekanbaru, Keluarga Ungkap Kronologinya

Video pasien koma viral di media sosial. Keluarga menyoroti lamanya proses rujukan, sementara RSUD Bagansiapiapi…

5 jam ago

14 Tim Basket Kampar dan Rohul Berebut Juara di Riau Pos-HSBL 2026

Sebanyak 14 tim basket pelajar Kampar dan Rohul siap bertarung di Riau Pos-HSBL 2026 Seri…

5 jam ago