Categories: Hukum Kriminal

Oknum Ketua Ormas Ditangkap Polisi, Minta Uang Rp5 Miliar dari Perusahaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) Petir berinisial JS atas dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan di Riau.

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/10/2025). Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemberitaan yang disebarkan JS melalui sejumlah media online. Dalam berita itu, perusahaan dituding melakukan korupsi dan merugikan negara hingga Rp1,4 triliun.

Namun, pihak perusahaan tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan hak jawab. Ketika diminta klarifikasi, JS justru meminta sejumlah uang dan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta selama tujuh hari berturut-turut jika permintaannya tak dipenuhi.

“Karena merasa diperas, pihak perusahaan melapor ke Polda Riau,” ujar AKBP Sunhot.

Menurutnya, JS meminta uang sebesar Rp5 miliar. Setelah melalui negosiasi, disepakati angka Rp1 miliar, dan perusahaan menyerahkan uang muka Rp150 juta pada Selasa (14/10). Saat transaksi berlangsung di hotel, polisi yang sudah bersiap langsung melakukan penangkapan.

“Uang Rp150 juta yang dibawa korban kami jadikan barang bukti, dan pelaku langsung diamankan,” jelas Sunhot.

Usai penangkapan, polisi menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kantor ormas Petir. Dari penggeledahan, ditemukan laptop, buku tabungan, dokumen surat tanah, dan puluhan surat klarifikasi untuk 14 perusahaan berbeda.

“Surat-surat itu seolah meminta klarifikasi soal isu korupsi dan lingkungan, tapi di baliknya ada indikasi kuat pemerasan,” tambahnya.

Sunhot menegaskan, kasus ini murni dugaan pemerasan dan tidak berkaitan dengan isu lain seperti kabar meninggalnya anak di area perusahaan yang sempat beredar di media sosial. “Isu itu hoaks,” tegasnya.

Penyidik kini masih mendalami apakah ada korban lain dari praktik serupa. JS dijerat Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, mengingat ormas Petir tercatat sebagai organisasi berbadan hukum sejak 31 Agustus 2021, dengan pembaruan SK terakhir pada 5 November 2024.

Direktur Ormas Kemendagri, Budi Arwan, menyebut ormas tersebut beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, dan masih memiliki kepengurusan aktif. Namun, jika terbukti pengurusnya terlibat pemerasan, pemerintah bisa memberikan sanksi administratif hingga pencabutan status badan hukum.(nda)

Redaksi

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

2 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

2 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago