Categories: Hukum Kriminal

Kejari Kampar Ungkap Modus Penyaluran KUR Fiktif, 5 Lokasi Digeledah

(RIAUPOS.CO) Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggeledah lima lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019–2023.

Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, dilakukan pada Rabu (15/10). Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Desa Gunung Bungsu serta rumah milik DP, NS, ARD, dan AZ di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan setelah pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di bank pelat merah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif. Dokumen itu dijadikan agunan dalam pengajuan KUR di BNI KCP Bangkinang,” ujar Jackson.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen pembayaran angsuran debitur yang ternyata dikelola oleh Tim Pengumpul KTP di tiap kecamatan. “Seluruh barang bukti dan dokumen yang ditemukan akan disita untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” tambahnya.

Jackson menegaskan, Kejari Kampar berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AH (Pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2024), UB (Penyelia Pemasaran periode 2017–2023), AP (Analis Kredit Standar periode 2021–2023), SA (Analis Kredit Standar periode 2020–2024), dan FP (Asisten Analis Kredit Standar periode 2021–2024).

Berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam penyidikan, terungkap bahwa para tersangka menjalankan modus penyaluran KUR fiktif dengan mencatut sekitar 700–800 nama debitur yang sebenarnya tidak pernah menerima pinjaman.

Agunan yang digunakan berupa SKT palsu yang tidak terdaftar di instansi terkait, bahkan para debitur fiktif tersebut diketahui tidak memiliki usaha sebagaimana syarat dalam program KUR.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp60 miliar.

Redaksi

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

13 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago