Categories: Hukum Kriminal

Kejati Sumbar Kembali Tahan Empat Tersangka, Pengembangan Dugaan Korupsi Tol Padang–Sicincin

PADANG (RIAUPOS.CO) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan serah terima barang bukti dan empat tersangka terkait dugaan kasus korupsi Tol Padang–Sicincin, Rabu (15/1).

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sumbar Efendi Eka Saputra didampingi Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M Rasyid mengatakan, sekitar pukul 10.00 WIB, empat orang tersangka Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida dan Syamsuir telah diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Padangpariaman.

Dalam pemeriksaan kali ini berkas perkara dan barang bukti juga telah diajukan penyidik untuk diteliti. Saat penyidikan empat tersangka berperan selaku penerima ganti kerugian jalan tol di atas lahan Pemkab Pariaman telah menjalani penahanan kota selama 83 hari.

Ia mengatakan dalam perkara ini para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar, sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih Rp9 miliar. Selain itu terdapat dua ASN yang telah ditahan yakni S dan Y selaku Panitia P2T Pengadaan Tanah Jalan Tol.

Efendi mengatakan selesai pemeriksaan empat itu langsung ditahan. ”Jaksa memandang empat orang ini tidak ada upaya itikad baik untuk mengembalikannya kerugian keuangan negara,” katanya.

Ia menambahkan keempat tersangka dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. Pasal primair Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid menyampaikan, langkah selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan dakwaannya guna segera dilimpah ke Pengadilan.

Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar SF ditahan Kejati Sumbar atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi ganti lahan jalan Tol Padang-Pekanbaru di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padangpariaman tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.

Asisten Intelegen (Asintel) Kejati Sumbar Efendi Eka Putra didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M Rasyid serta penyidik Kejati Sumbar mengatakan bersamaan dengan SF juga ditetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tol jilid II tersebut.(yud)

Redaksi

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

8 jam ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

8 jam ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

8 jam ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

9 jam ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

9 jam ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

9 jam ago