Categories: Hukum Kriminal

Pelaku Pencurian Handphone Berhasil Diringkus

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial MI (26) ditangkap tim Opsnal Polsek Bukit Raya terkait kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (12/3). Aksi pencurian yang dilakukan MI sempat terekam CCTV saat sedang mencuri handphone di Rumah Makan (RM) Pondok Danau, Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (3/3).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, pelaku MI (26) berhasil diamankan di rumahnya, Jalan Dirgantara, Kelurahan Tangkerang Barat Pekanbaru.

"Awalnya anggota Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku MI (26) di rumahnya, Jalan Dirgantara, Kelurahan Tangkerang Barat, Pekanbaru," ujar Kapolsek, Senin (14/3).

MI ditangkap setelah anggota polisi mengidentifikasi rekaman CCTV di rumah makan yang disatroni oleh pelaku. "Kami melakukan penyelidikan. Dari hasil CCTV dikembangkan, dan alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku MI (26)," kata Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka MI mengakui telah melakukan pencurian 1 unit HP merk Realme C11 di dalam rumah makan Pondok Danau. Kemudian HP tersebut dijualnya kepada orang lain senilai RP450 ribu melalui media sosial.

"Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana," pungkasnya.(dof)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

15 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

15 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

16 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

16 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

20 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

20 jam ago