TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan, Senin dini hari.
Dari tangan pelaku berinisial HS (29) petugas berhasil mengamankan 908,13 gram sabu dan 57 butir pil ekstasi. Dari hasil pengembangan petugas, bisini ini ternyata dikendalikan nara pidana (Napi).
"Dari hasil pengembangan di lapangan, bisnis ini dikendalikan Napi dari Lapas Tembilahan,"kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, saat memberikan keterangan pers, Rabu (14/10).
Pihak Polres, langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Tembilahan dan mengamankan seorang napi dengan inisial HR, yang disebut-sebut sebagai pengendali.
Lanjut Kapolres, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba, Satreskrim dan Polsek Tembilahan Kota.
"Kita masih melakukan pengembangan lebih dalam terhadap kasus ini,"tutup Kapolres Inhil itu.
Laporan: Indra Effendi (Tembilahan)
Editor: Eka G Putra
Kejati Riau telah menggeledah 11 lokasi terkait dugaan korupsi jasa kapal di Dumai dan menyita…
Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…
Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…
Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…
Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…
Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…