Categories: Hukum Kriminal

Pasutri di Inhil Tewas Mengenaskan

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Sepasang suami isteri (Pasutri) di Jalan SMP Lorong Bunga Tanjung, Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Indragiri Hilir (Inhi) tewas mengenaskan, Rabu (12/2) malam.

Sang isteri bernama Yusi S (36) meninggal dunia dengan tubuh penuh luka di dalam kamar. Sedangkan suaminya Baharuddin (34) tewas dengan kondisi tubuh tergantung di Pelabuhan Buruh.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, diduga korban Yusi sengaja dihabisi oleh suaminya dengan menggunakan sebilah parang. Peristiwa itu di picu persoalan rumah tangga.

Sementara Baharuddin, nekat melakukan gantung diri dengan menggunakan seutas tali nilon di dalam sebuah warung kosong di Pelabuhan Buruh, Pulau Kijang, Kecamatan Reteh.

"Kasus ini masih kita dalami," ungkap Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasubag Humas AKP Warno Akman, Kamis (13/2).

Berdasarkan interogasi petugas, memang sebelum peristiwa itu, tetangga korban mendengar ada keributan dari dalam rumah korban, hingga berujung pada pembunuhan.

Laporan: Indra Efendi
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

16 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

17 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

17 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

17 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

22 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

22 jam ago