PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil melumpuhkan pelaku jambret sadis yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mirisnya, pelaku masih di bawah umur.
"Pelaku masih di bawah umur inisial MH (17) seorang pelajar. Diamankan di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto pada Selasa (8/9) pukul 19.30 WIB," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya didampingi Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam dan Kanit Opsnal Iptu M Aprino.
Dalam ekspose yang berlangsung pada Jumat (11/9), saat itu MH melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia kepada korban Sumiati (almarhumah) di Jalan Pattimura, 29 Agustus sore.
"Saat beraksi MH bersama dengan MAP yang masih buron," imbuhnya.
Adapun, barang yang hendak dijambret yaitu kalung yang melekat pada leher korban. "Jadi korban itu memakai kalung besi dan emas. Nah, yang dicoba ditarik itu kalung besi namun tidak lepas. Sehingga korban terjatuh dan kepalanya (tidak pakai helm) terbentur ke aspal," terangnya.
Korban yang merupakan istri dari purnawirawan TNI itu dilarikan ke RS Bhayangkara untuk divisum. MH dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 Jo Pasal 53 KUHP.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…
Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…
Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…
Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…
Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…
PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…