Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat ekpose kasus yang berhasil meringkus dua pelaku perampokan dan pembunuhan. (Humas Polres Kampar Untuk Riaupos.co)
KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Misteri perampokan yang merenggut nyawa Lisma Donna Roasta (43), warga Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, akhirnya terungkap setelah empat bulan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Polda Riau resmi merilis hasil penangkapan pelaku dalam konferensi pers di Media Center, Jumat (4/7/2025).
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyampaikan bahwa korban ditemukan meninggal di dapur rumahnya pada 23 Februari 2025. Hasil autopsi menyebutkan bahwa Lisma tewas akibat hantaman benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera fatal pada batang otak.
Tak hanya kehilangan nyawa, Lisma juga kehilangan uang tunai Rp40 juta dari hasil arisan dan sejumlah perhiasan emas. Kondisi rumah saat kejadian pun mencurigakan—pintu belakang terbuka tanpa tanda perusakan, menandakan bahwa korban kemungkinan besar mengenal pelaku.
Setelah penyelidikan panjang dengan metode scientific crime investigation, termasuk uji lie detector dan analisis forensik, polisi menangkap dua tersangka: ZA alias SL (1986) dan MI alias I (1985), warga Danau Bingkuang yang tinggal tepat di sebelah rumah korban.
Ironisnya, rumah kosong milik orang tua korban yang sudah lama tak digunakan, ternyata kerap dijadikan tempat nongkrong kedua pelaku, bahkan untuk berpesta narkoba.
“Motif utama pelaku adalah ekonomi. Mereka tahu rutinitas korban yang tinggal sendiri dan baru menerima uang arisan. Itu yang membuat mereka menyusun rencana jahat ini,” ujar Kombes Asep.
Barang bukti seperti batang besi dan obeng yang diyakini digunakan saat kejadian pun berhasil diamankan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan seringkali berasal dari lingkungan terdekat. “Kewaspadaan terhadap sekitar sangat penting,” tambah Asep.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Polda Riau memastikan kasus ini akan dikawal hingga tuntas secara transparan, mengingat betapa kejamnya aksi yang dilakukan para pelaku.
Sementara itu, keluarga korban, melalui kakaknya Lismaniar, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat berterima kasih atas kerja keras kepolisian. Kami berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucap Lismaniar penuh haru.(kom)
Listrik di Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, sempat padam berjam-jam akibat tiga gangguan beruntun. PLN pastikan…
Analisis mendalam final Piala Dunia 2026 antara Spanyol dan Argentina, membedah kekuatan, strategi, serta peluang…
Pimpinan Universitas Riau mendatangi Polres Siak dan TKP tewasnya dokter PPDS Alex Cristo Lotis. Polisi…
Terduga pengedar pil ekstasi di Pekanbaru dilumpuhkan setelah menyerang polisi dengan cutter saat penangkapan. Satu…
Buaya sepanjang 2,5 meter yang meresahkan warga Sungai Gaung, Inhil, selama tiga bulan akhirnya berhasil…
Mahasiswa UNPRI Kampus Pekanbaru meraih empat penghargaan di ajang LETIN 8 tingkat nasional, mulai dari…