Categories: Hukum Kriminal

Miris! Ayah di Inhil Ajak Anak 13 Tahun Curi Motor di 9 Lokasi

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), bikin geleng kepala. Seorang ayah berinisial MR (38) justru mengajak anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun ikut mencuri sepeda motor di sembilan lokasi berbeda.

Aksi keduanya terbongkar setelah warga memergoki MR bersama anaknya MA (13) dan satu rekannya MH (16) saat beraksi di Kecamatan Batang Tuaka, beberapa hari lalu. Ketiganya langsung diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku sudah beraksi sejak awal Oktober 2025.
“Dari sembilan TKP, delapan sepeda motor berhasil kami amankan. Satu orang penadah berinisial S masih dalam pengejaran,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Inhil, Senin (3/11/2025).

Menurut Kapolres, para pelaku berkeliling ke desa-desa mencari motor yang terparkir tanpa pengawasan. Begitu melihat kesempatan, motor didorong menjauh dari lokasi lalu kuncinya dirusak menggunakan kunci palsu.

“Kasus ini terungkap setelah warga melapor kehilangan sepeda motor di Kecamatan Batang Tuaka. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang tiga orang mencurigakan yang membawa motor serupa dan berhasil mengamankan mereka,” jelas Farouk.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah mencuri motor di sembilan lokasi berbeda sepanjang Oktober. Polisi menemukan enam unit motor hasil curian di rumah pelaku, sedangkan dua unit lainnya sudah dijual ke penadah berinisial S yang masih diburu.

Barang bukti yang diamankan di antaranya enam sepeda motor tanpa pelat dan satu kunci palsu yang digunakan saat beraksi.

MR dijerat Pasal 363 jo 65 KUHP, sementara dua pelaku anak dikenakan pasal yang sama serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Keberhasilan ini berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat. Kami imbau warga lebih waspada, gunakan kunci ganda, dan jangan tinggalkan kendaraan tanpa pengawasan,” pungkas Kapolres Farouk.(ali/*2)

Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

23 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago