Categories: Ekonomi Bisnis

Perpanjang Tagihan Premi 4 Bulan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi. Yakni, empat bulan sejak jatuh tempo. Mengingat, tidak sedikit kondisi keuangan nasabah yang terdampak wabah virus korona (Covid-19) saat ini.

Kebijakan stimulus asuransi tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor S-11/D.05/2020. "Instruksi ini bagi perusahaan perasuransian untuk menghitung tingkat  perusahaan. Sebab, kami akan membatasi aset yang diperkenankan," papar Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi. Aset yang diperbolehkan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah dan perusahaan yang tercatat di bursa efek, serta surat berharga maupun syariah yang diterbitkan pemerintah. "Dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi, " kata Riswinandi.

Sedangkan, bentuk bukan investasi, yakni tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru, dan ujrah penutupan langsung. "Selain itu, juga termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi, dan tagihan ujrah reasuransi," imbuh pria 62 tahun itu.

Riswinandi menyatakan, OJK akan memperpanjang tagihan tersebut dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran kepada pemegang polis maupun nasabah. Meski demikian, penerapan kebijakan harus dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Tujuannya, agar tepat sasaran.

Sementara itu, untuk aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum. Dengan sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

OJK juga akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian. Kemudian, memutuskan melaksanakan penilaian kemampuan dan peraturan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian melalui video conference.(han/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bobol Toko HP di Pekanbaru, Terduga Pencuri 25 iPhone Ditangkap

Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…

4 jam ago

Empat Lagu Tradisional Rohul Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.

5 jam ago

Meski Langka, Harga Minyakita di Kepulauan Meranti Masih Dijual Sesuai HET

Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…

5 jam ago

Bahas Persiapan MTQ Riau, Bupati Kuansing Temui Sekdaprov

Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…

5 jam ago

Kajati Riau Lantik Fredy Feronico Jadi Kajari Rohul

Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.

6 jam ago

Minyakita Mahal di Pekanbaru, Bapanas Minta Produsen Transparan soal Distribusi

Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…

6 jam ago