Categories: Ekonomi Bisnis

Perpanjang Tagihan Premi 4 Bulan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi. Yakni, empat bulan sejak jatuh tempo. Mengingat, tidak sedikit kondisi keuangan nasabah yang terdampak wabah virus korona (Covid-19) saat ini.

Kebijakan stimulus asuransi tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor S-11/D.05/2020. "Instruksi ini bagi perusahaan perasuransian untuk menghitung tingkat  perusahaan. Sebab, kami akan membatasi aset yang diperkenankan," papar Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi. Aset yang diperbolehkan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah dan perusahaan yang tercatat di bursa efek, serta surat berharga maupun syariah yang diterbitkan pemerintah. "Dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi, " kata Riswinandi.

Sedangkan, bentuk bukan investasi, yakni tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru, dan ujrah penutupan langsung. "Selain itu, juga termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi, dan tagihan ujrah reasuransi," imbuh pria 62 tahun itu.

Riswinandi menyatakan, OJK akan memperpanjang tagihan tersebut dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran kepada pemegang polis maupun nasabah. Meski demikian, penerapan kebijakan harus dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Tujuannya, agar tepat sasaran.

Sementara itu, untuk aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum. Dengan sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

OJK juga akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian. Kemudian, memutuskan melaksanakan penilaian kemampuan dan peraturan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian melalui video conference.(han/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

13 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

13 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

14 jam ago

Houthi Serang Tiga Kota Arab Saudi dengan Rudal dan Drone, 13 Warga Terluka

Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…

14 jam ago

Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas

Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…

14 jam ago

Sindikat SIM Palsu di Siak-Pekanbaru Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan

Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…

17 jam ago