Categories: Nasional

Mau Cairkan BTT? Pemda Harus Tetapkan Dulu Darurat Bencana Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah. Dalam surat itu, sebelumnya telah disebutkan pemerintah daerah dapat mencairkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) setelah menetapkan tanggap darurat bencana Covid-19.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, status tersebut sangat terkait dengan penggunaan mata anggaran BTT yang sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing. Sebagai upaya penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19 di daerah.

“Pemda terlebih dahulu harus menetapkan status bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata anggaran BTT yang terdapat dalam APBD,” kata Bahtiar dikonfirmasi, Selasa (31/3).

“Hal tersebut penting agar, tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya,” sambungnya.

Oleh karena itu, untuk mencairkan anggara BTT Pemda harus menetapkan status dan tingkatan bencana daerah. Hal ini sebagai dampak pembatasan sosial yang menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.

Namun, harus menetapkan terlebih dahulu tanggal darurat Covid-19 setelah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.  Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota dapat menetapkan status bencana Covid- 19.

“Jadi di sini jelas ya, harus ditetapkan dulu status kebencanaannya, baru dengan status ini maka Pemda bisa mencairkan belanja tak terduga yang terdapat dalam APBD masing-masing Pemda. Sehingga pemda terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatan penanganan Covid-19,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

12 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

12 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

13 jam ago

Houthi Serang Tiga Kota Arab Saudi dengan Rudal dan Drone, 13 Warga Terluka

Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…

13 jam ago

Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas

Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…

13 jam ago

Sindikat SIM Palsu di Siak-Pekanbaru Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan

Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…

16 jam ago