Categories: Ekonomi Bisnis

Angkat Ekonomi Lokal Lewat Beras Penyalai dan Kopi Talma

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada 26 April, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau mendaftarkan tiga produk unggulan daerah sebagai Kekayaan Intelektual Geografis (IG). 

Produk khas daerah Riau itu adalah Beras Penyalai dari Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, Kopi Talang Mamak  (Talma) dan Nanas Madu dari Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir mengatakan, pendaftaran Intelektual Geografis tersebut merupakan upaya untuk melindungi produk-produk lokal yang menjadi ciri khas di Provinsi Riau untuk meningkatkan nilai jualnya di pasaran.

“Dengan didaftarkannya produk-produk ini sebagai Kekayaan Intelektual Geografis, maka produk tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat ditiru oleh pihak lain. Ini langkah strategis Kemenkumham untuk ikut mengangkat perekonomian,” kata Argap, Rabu (24/4).

Pendaftaran tiga produk tersebut, lanjut Argap, juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ekonomi lokal. Dengan terdaftarnya produk-produk ini sebagai Intelektual Geografis, maka nilai jualnya akan semakin tinggi hingga akan berdampak positif pada peningkatan ekonomi masyarakat lokal.

“Perlindungan produk indikasi geografis terhadap produk daerah akan memberikan pengaruh pada nama daerah serta menghalangi tindakan persaingan yang tidak sehat dengan memanfaatkan nama suatu daerah. Perlindungan produk indikasi geografis berdampak pada nilai produk menjadi lebih tinggi, sehingga produk indikasi geografis dapat menggerakkan perekonomian daerah,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Argap, pendaftaran tersebut memberikan perlindungan bagi produk daerah yang berkarakteristik khas yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Ini sekaligus  memberiman jaminan kualitas pada konsumen.

Proses pendaftaran IG ini masih dalam tahap awal. Beras Penyalai Kuala Kampar didaftarkan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Sedangkan Kopi Talang Mamak dan Nanas Madu didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kanwil Kemenkumham Riau akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses pendaftaran ini sesegera mungkin. Ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya di Riau,” tutup Argap.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Cegah DBD dan Malaria, Rutan Rengat Lakukan Fogging Massal

Rutan Rengat lakukan fogging cegah DBD dan malaria. Pengasapan dilakukan menyeluruh demi menciptakan lingkungan sehat…

2 jam ago

Tambang Emas Ilegal Ditertibkan, 5 Rakit PETI Dibakar di Lokasi

Aparat gabungan Polsek dan Koramil musnahkan 5 rakit PETI di Kuantan Hilir. Penertiban dilakukan untuk…

3 jam ago

Tak Hujan Tapi Banjir, Jalan Pelita Pekanbaru Bikin Warga Resah

Jalan Pelita Pekanbaru tergenang meski tak hujan. Drainase tersumbat diduga jadi penyebab, warga minta solusi…

3 jam ago

Laporkan Sampah Menumpuk, Warga Ini Malah Dapat Reward dari Pemko Pekanbaru

Warga Pekanbaru dapat reward usai laporkan sampah menumpuk. Pemko dorong partisipasi publik wujudkan kota bersih…

3 jam ago

Kejar PAD Rp255 Miliar, Pemkab Kuansing Kerahkan PPPK Jadi Juru Pungut Pajak

Pemkab Kuansing sebar PPPK ke desa untuk genjot PAD Rp255 miliar, sekaligus dorong pajak, ekonomi,…

21 jam ago

Tingkatkan Literasi Siswa, Guru di Siak Wajib Kuasai Bahasa Indonesia dengan Baik

Disdik Siak tingkatkan literasi guru lewat PKBI, dorong penguasaan bahasa Indonesia demi meningkatkan kualitas belajar…

1 hari ago