Categories: Ekonomi Bisnis

Mengenal Waran Terstruktur, Instrumen Investasi dari Perusahaan Efek

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, instrumen investasi waran terstruktur dapat diterbitkan pada semester pertama tahun ini karena sistem transaksi sudah siap. Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Ignatius Denny menjelaskan, waran terstruktur tidak diterbikan oleh emiten saham.

Tetapi ini merupakan produk investasi yang dimiliki perusahaan efek dengan kapasitas sebagai anggota bursa (AB) atau pengguna jasa penyelenggara pasar alternatif (PPA). Denny menjabarkan, perusahaan efek sebagai penerbit waran terstruktur harus memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) setidaknya Rp250 miliar dengan ketentuan kas dan setara kas minimum 25 persen dari nilai MKBD.

Selain sekuritas, kata Denny, produk investasi ini juga bisa diterbitkan oleh bank umum BUKU 3 dan BUKU 4 atau pun pihak lain yang disetujui oleh OJK. "Kami berharap dan yakin structured warrant bisa terbit semester pertama tahun ini. Sistem (transaksi) kami sudah ready semua," ujarnya di gedung BEI Jakarta, Jumat (14/2) sore.

Denny mengungkapkan, setidaknya sudah ada lima lembaga keuangan yang menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan produk derivatif tersebut. Namun, waran terstruktur akan segera terbit usai pengesahan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Waran Terstruktur.

Mengingat penetapan underlying Waran Terstruktur berada di bawah ranah kerja BEI, kata denny, produk ini diharapkan bisa mengacu pada saham-saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar yang besar serta fundamental perusahaan dalam kategori baik.

Sehingga, efek yang paling memungkinkan untuk menjadi underlying adalah saham anggota Indeks IDX30. "Pada praktiknya di luar negeri, satu sekuritas bisa menerbitkan beberapa structured warrant, karena penerbitannya tergantung jumlah underlying-nya. Nantinya, kami di BEI akan mencari saham-saham yang paling liquid," jelasnya.

Sebagai informasi, waran terstruktur merupakan efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying pada harga dan waktu tertentu. OJK akan menetapkan bahwa efek yang bisa menjadi underlying adalah saham, indeks saham, indeks sekumpulan saham, reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI atau efek lain yang ditetapkan oleh OJK.(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

16 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

16 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

16 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

16 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

18 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago