Categories: Ekonomi Bisnis

Maskapai Tak Wajib Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Itu Kata Alvien Lie

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadu kepada Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106/2019 yang mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah harga tiket pesawat.

Anggota Ombudsman Alvien Lie menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Perekonomian memaksa maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan.

Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan. ”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucapnya, akhir pekan lalu (13/7).

Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan maskapai. Menurut Alvin, hal ini adalah pemaksaan kehendak oleh Kemenko Perekonomian.

”Perhatikan TBB dan TBA. TBB adalah 35 persen dari TBA,” tuturnya. Hal itu memaksa makapai low cost carrier (LCC) pasang harga pada 50 persen dari TBA.

Menurut Alvin hal ini menunjukkan bahwa Menko Perekonomian mengabaikan titik impas maskapai yang seharusnya berada pada 70 persen TBA untuk tingkat keterisian 65 persen.

Dia juga mengingatkan, untuk membuat peraturan perundang-undangan ada tahapan yang wajib dilakukan. ”Termasuk mempertimbangkan kepentingan subyek yang diatur seperti INACA dan airlines,” ungkap Alvin.

Alvin menceritakan bahwa saat INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan KM106/2019 yang menurunkan TBA.

”Sejak 2014 TBA tidak pernah dinaikkan, malah diturunkan. Padahal biaya operasi airlines sudah naik signifikan,” ujarnya. Dia menyayangkan tindakan pemerintah yang turut ikut campur dalam sisi bisnis maskapai. ”Sejauh airlines tidak melanggar TBB atau TBA tidak ada alasan pemerintah intervensi,” imbuhnya.

Aduan itu baru pekan ini lolos. Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti aduan itu. ”Kami sedang mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Selanjutnya akan melakukan klarifikasi dengan terlapor (Kementerian Perhubungan, Red),” ungkap Alvin. (lyn)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

BRK Syariah Resmikan Rahn Gadai Emas di Bintan, Solusi Pembiayaan Kini Makin Mudah

BRK Syariah resmi meluncurkan layanan Rahn Gadai Emas di Bintan untuk memperluas akses pembiayaan syariah…

35 menit ago

Menjangkau Pelosok, PLN Gencarkan Literasi Digital Kelistrikan di Tapung Hilir

PLN UIP Sumbagteng menggelar sosialisasi PLN Mobile di Tapung Hilir untuk memperluas literasi digital kelistrikan…

3 jam ago

Harga Karet Kuansing Makin Nanjak, Pekan Ini Tembus Rp20.125 per Kg

Harga karet petani Kuansing kembali naik menjadi Rp20.125 per kilogram. Produksi meningkat seiring membaiknya harga…

6 jam ago

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

1 hari ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

1 hari ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

1 hari ago