Direktur Penjualan & Distribusi BSI Anton Sukarna secara simbolis memberikan sertifikat halal pada UMKM di Jakarta, Jumat (8/3/2024). (BSI)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mendorong peningkatan ekosistem halal melalui penguatan potensi UMKM dengan program Selasar (sertifikasi halal tanpa bayar). Pada tahap awal, BSI menyediakan sertifikat halal kepada 1.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari segmen food & beverages, kosmetik, serta fashion.
Direktur Penjualan & Distribusi BSI Anton Sukarna menyatakan, Selasar merupakan program khusus untuk segmen UMKM yang mencakup penempatan dana sekaligus pemberian sertifikat halal self-declare secara gratis. Langkah itu dilakukan untuk memberikan stimulus bagi pelaku usaha bisa segera naik kelas. ‘’Sertifikat halal menjadi sangat penting karena gaya hidup syariah saat ini sudah menjadi banyak pilihan hidup masyarakat,’’ ujar Anton dalam acara Launching 1.000 Sertifikasi untuk UMKM di Jakarta, Jumat (8/3).
Anton menuturkan, program Selasar sejalan dengan ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikat halal bagi para pelaku usaha hingga 17 Oktober 2024. ”Dengan semakin berkembangnya pelaku UMKM, semakin besar juga kebutuhan untuk sertifikasi halal,” katanya.
BSI telah menggandeng 59 lembaga pemeriksa halal (LPH) dan lembaga pendamping proses produk halal (LP3H) untuk memberikan literasi pentingnya sadar halal kepada para pelaku UMKM. Tahun ini BSI menargetkan transaksi pembayaran sertifikasi halal menggunakan BSI mencapai 80 persen.
Analis pelayanan Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Indonesia Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Arini Hasanah menyampaikan, peningkatan jumlah populasi muslim juga turut meningkatkan kebutuhan produk halal. Bukan hanya di Indonesia, tetapi juga global. ”Besarnya jumlah konsumen produk halal di Indonesia menumbuhkan potensi pengembangan industri halal untuk memasok permintaan konsumen dalam dan luar negeri,” bebernya.
Arini menerangkan, produk halal memerlukan jaminan halal. Artinya, diperlukan kepastian hukum terhadap sebuah produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. ”Jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Sertifikat halal digunakan sebagai pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan BPJPH berdasar fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI,” jelas Arini.(agf/dio/jpg)
Capella Honda Riau menggelar Premium Movie Ride bersama komunitas PCX Pekanbaru dengan kegiatan rolling city,…
Aktivitas dapur MBG di SPPG Bencahlesung Tenayan Raya sudah dimulai pukul 02.00 WIB. Puluhan relawan…
Polres Siak bersama RAPP menanam jagung pipil di lahan 40 hektare di Kampung Lubuk Jering…
Manajemen Aulia Hospital melakukan kunjungan silaturahmi ke Riau Pos di Pekanbaru untuk mempererat kemitraan dan…
Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…
Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…