Categories: Siak

Hindari Kerumunan, Pilpung Serentak Ditunda

SIAK (RIAUPOS.CO) – Pemilikan penghulu kampung (pilpung) serentak yang dijadwalkan pada Oktober 2021 mendatang harus ditunda. Hal itu sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Plt Kepala DPMK Siak Leonardus Budhi Yuwono mengatakan, pihaknya menunda sejumlah tahapan Pilpung 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan yang diambil itu, sesuai dengan arahan dari Kemendagri.

"Penundaan itu berdasarkan instruksi Kemendagri yang ditindaklanjuti melalui surat yang ditandatangani Bupati Siak. Dalam surat itu ditegaskan pelaksanaan tahapan Pilpung 2021 di Kabupaten Siak ditunda," kata Budhi.

Menurut Budhi, penundaan tahapan pemungutan suara dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Sebenarnya, penundaan pelaksanaan Pilpung 2021 tidak hanya terjadi di Kabupaten Siak saja, melainkan juga di seluruh daerah se-Indonesia yang pada 2021 ini akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) atau pilpung. Hal itu karena kasus Covid-19 yang dinilai masih mengkhawatirkan.

"Terkait penundaan tahapan pelaksanaan Pilpung 2021 di Kabupaten Siak, pada surat Bupati Siak itu tembusannya juga sudah disampaikan kepada Gubernur Riau, camat, ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0303 Bengkalis, dan Inspektorat Kabupaten Siak," terangnya.

Sementara itu, tahapan penjaringan bakal calon (balon) penghulu di tingkat kabupaten sudah dilaksanakan oleh panitia pemilihan penghulu kampung (pilpung) pada beberapa pekan yang lalu.

Berdasarkan informasi, terdapat sejumlah balon penghulu yang dinyatakan gugur alias tidak lulus seleksi pada saat dilakukannya tes tertulis dan tes wawancara.

Pada pilpung serentak ini, terdapat empat kampung di Kabupaten Siak yang jumlah balon penghulunya lebih dari lima orang yang mendaftarkan diri ke panitia, yakni Kampung Lalang, Kecamatan Sungai Apit 6 balon, Kampung Minas Timur Kecamatan Minas 9 balon, Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang 7 balon, Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang enam balon.

Dengan adanya balon penghulu yang  lebih dari lima, pihak panitia pilpung tingkat kabupaten wajib melakukan penjaringan melalui tes tertulis dan tes wawancara.

"Sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 3/2015, bila terdapat bakal calon penghulu yang mendaftarkan diri lebih dari 5, maka harus dilakukan penjaringan di tingkat panitia kabupaten," jelasnya. 

Adapun penjaringan bagi balon penghulu sudah dilakukan pada awal Agustus 2021 lalu. Terkait hasil tes tertulis dan wawancara juga sudah diumumkan pada 13 Agustus lalu.

Lebih lanjut Budhi mengatakan, dari empat kampung yang balon penghulunya mengikuti penjaringan di tingkat kabupaten, tercatat 28 balon yang mengikuti tes. Sejumlah balon ada yang dinyatakan gugur, karena hasil atau nilai pada ujian tertulis tidak mencukupi karena rendah.

"Kepada balon yang tidak lulus, kami berharap mereka semua bisa menerima hasil yang telah ditetapkan panitia. Sedangkan  untuk yang lulus, kami juga berpesan agar mengikuti tahapan pilpung ini sesuai dengan ketentuan," pinta Budhi.(ifr)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kementerian Agama Gandeng BPJS Lindungi Dai 3T di Riau

Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…

18 jam ago

Agung Nugroho Targetkan 5.000 Warga Ramaikan Petang Belimau

Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…

18 jam ago

Pemuda Padel Hadirkan Lapangan Super Panoramik di Pekanbaru

Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…

19 jam ago

Imlek 2026, JNE Hadirkan Barongsai dan Banjir Promo hingga 77 Persen

JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…

19 jam ago

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026, Touring Seru Plus Edukasi Safety

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026 di Kampar diikuti 100 bikers Hobiku, padukan touring, camping,…

19 jam ago

Jantung hingga Kanker, Biaya Penyakit Kronis Tembus Rp50 Triliun

BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.

19 jam ago