Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Hj Lubenah (kiri) didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri Henky Rhosidien (tiga kiri) menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu perwakilan dai yang bertugas di daerah 3T pada Senin (16/2/2026). BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri untuk Riau Pos
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para dai yang membina masyarakat di daerah terpencil, Kementerian Agama Provinsi Riau bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi dai yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Riau.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Baznas dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor keagamaan.
“Perlindungan ini memberikan manfaat nyata bagi para dai dan keluarganya,” ujar Henky.
Program ini menjadi bentuk kepedulian terhadap dai yang selama ini mengabdikan diri sebagai pembina keagamaan dan penguat akhlak masyarakat di wilayah dengan akses terbatas terhadap layanan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Dalam menjalankan tugasnya, para dai di wilayah 3T kerap menghadapi risiko, mulai dari kecelakaan saat melintasi medan sulit hingga ketidakpastian penghasilan.
Melalui kerja sama strategis tersebut, para dai akan memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran kepesertaan dibayarkan melalui dana zakat pada pos asnaf fi sabilillah, sesuai ketentuan syariah dan regulasi pengelolaan zakat nasional. Seluruh peserta telah melalui proses pendataan, verifikasi, dan penetapan kelayakan sebagai mustahik oleh Baznas.
Ketua Baznas Provinsi Riau, Masriadi Hasan, menegaskan Baznas mendukung penuh program perlindungan bagi dai 3T yang diinisiasi Kanwil Kemenag Riau.
“Kehadiran para dai di wilayah 3T adalah wujud komitmen Kementerian Agama dalam memastikan layanan keagamaan menjangkau hingga pelosok negeri. Kami ingin memastikan para dai mendapatkan perlindungan agar dapat menjalankan tugas dengan aman dan tenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial berkelanjutan yang berdampak jangka panjang.
Henky menambahkan, program ini merupakan bagian dari upaya memperluas perlindungan pekerja rentan di daerah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah 3T.
“Melalui program JKK dan JKM, para dai akan mendapatkan perlindungan biaya perawatan jika mengalami kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Ini bentuk kepedulian negara terhadap pengabdian para dai,” tutupnya.(hen)
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…