Categories: Riau

Kementerian Agama Gandeng BPJS Lindungi Dai 3T di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para dai yang membina masyarakat di daerah terpencil, Kementerian Agama Provinsi Riau bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi dai yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Riau.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Baznas dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor keagamaan.

“Perlindungan ini memberikan manfaat nyata bagi para dai dan keluarganya,” ujar Henky.

Program ini menjadi bentuk kepedulian terhadap dai yang selama ini mengabdikan diri sebagai pembina keagamaan dan penguat akhlak masyarakat di wilayah dengan akses terbatas terhadap layanan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Dalam menjalankan tugasnya, para dai di wilayah 3T kerap menghadapi risiko, mulai dari kecelakaan saat melintasi medan sulit hingga ketidakpastian penghasilan.

Melalui kerja sama strategis tersebut, para dai akan memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran kepesertaan dibayarkan melalui dana zakat pada pos asnaf fi sabilillah, sesuai ketentuan syariah dan regulasi pengelolaan zakat nasional. Seluruh peserta telah melalui proses pendataan, verifikasi, dan penetapan kelayakan sebagai mustahik oleh Baznas.

Ketua Baznas Provinsi Riau, Masriadi Hasan, menegaskan Baznas mendukung penuh program perlindungan bagi dai 3T yang diinisiasi Kanwil Kemenag Riau.

“Kehadiran para dai di wilayah 3T adalah wujud komitmen Kementerian Agama dalam memastikan layanan keagamaan menjangkau hingga pelosok negeri. Kami ingin memastikan para dai mendapatkan perlindungan agar dapat menjalankan tugas dengan aman dan tenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial berkelanjutan yang berdampak jangka panjang.

Henky menambahkan, program ini merupakan bagian dari upaya memperluas perlindungan pekerja rentan di daerah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah 3T.

“Melalui program JKK dan JKM, para dai akan mendapatkan perlindungan biaya perawatan jika mengalami kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Ini bentuk kepedulian negara terhadap pengabdian para dai,” tutupnya.(hen)

Redaksi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago