Categories: Siak

OPD Siak Siap Terapkan Tanda Tangan Digital

SIAK (RIAUPOSCO) – ASISTEN Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo Jamaluddin mendorong seluruh OPD menggunakan tanda tangan digital yang sah.

Tujuannya selain mempercepat pelayanan juga mempermudah pejabat yang berwenang menyelesaikan pekerjaan tanpa berada di kantor. "Tanda tangan elektronik ini sudah kami terapkan pertama kali di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," katanya.

Ke depan Pemkab Siak mendorong semua OPD, kecamatan hingga pemerintah kampung mengunakan tanda tangan digital. Tujuannya mempercepat pelayanan dan mempermudah pekerjaan serta keamanan dokumen yang dikeluarkan terjamin.

Asisten III Jamaluddin hadir dalam acara penandatanganan kerja sama dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Penandatangan kerja sama  ini perpanjangan untuk ke dua kalinya, setelah dilakukan perdana pada 2018 lalu. Kini dilanjut untuk 4 tahun ke depan," jelas Jamaluddin di Jakarta, Rabu (25/5) siang.

Jamaludin menjelaskan, tanda tangan digital juga menjamin keaslian dokumen dan keabsahan dari sebuah dokumen yang dikeluarkan sama halnya dengan tanda tangan konvensional.

Kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ke depan kami mulai tanda tangan elektronik ini dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Diskominfo dulu. Ini sudah kami daftarkan," ungkap Jamal.

Pihaknya juga sudah menyiapkan draf Perbup. Jika Perbup sudah diteken bupati, pihaknya akan minta para OPD, terutama OPD yang berkaitan dengan pelayanan, hingga kecamatan untuk beralih mengunakan tanda tangan digital.

Namun, dikatakan Jamal, pejabat penandatanganan digital harus memiliki sertifikasi elektronik, dengan syarat harus mendapat surat rekomendasi dari pejabat  bersangkutan dan didaftarkan ke Badan Sertifikat Elektronik.

Terkait tanda tangan digital ini, sebelum diverifikasi terlebih dahulu oleh verifikator kabupaten. Jika dinyatakan lengkap baru bisa diterbitkan sertifikat elektroniknya.

Sementara terkait OPD yang telah menggunakan tanda tangan digital sejak lama sebagaimana dikatakan Jamal, yaitu DPMPTD, dibenarkan Staf Ahli Bupati Heriyanto yang sebelumnya menjabat kepala di DPMPTSP.(ifr/mng)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

12 menit ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

33 menit ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

49 menit ago

Buntut Video Viral Diduga LGBT, Satpol PP Pekanbaru Panggil Pengelola Kafe Laksamana Muda

Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Kafe Laksamana Muda dan orang-orang dalam video viral yang…

1 jam ago

Tampil di Forum CAFEO ke-44 Bandung, Plt Gubri SF Hariyanto Raih Pengakuan ASEAN Engineer

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mencatatkan sejarah sebagai Gubernur pertama di Indonesia yang meraih pengakuan…

1 jam ago

Sembunyi di Kebun Sawit DPO Kasus Sabu Ditangkap Polsek Kuantan Hilir

Polsek Kuantan Hilir berhasil menangkap seorang DPO kasus peredaran narkotika jenis sabu berinisial IF di…

2 jam ago