Benda bersejarah yang kini menjadi barang bukti di Polres Siak bersama dua tersangka pasangan suami istri berinisial Sa dan Am. Foto diambil, Senin (22/9/2025). Monang Lubis /Riau Pos
SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Sepasang suami istri asal Bengkalis nekat mengambil sejumlah benda bersejarah dari Istana Peraduan, Siak, pada Rabu (17/9) sore. Barang yang diambil antara lain tepak sirih dan peninggalan lain yang bernilai sejarah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, H Tekad Perbatas Setia Dewa, menjelaskan peristiwa itu bermula saat pasangan tersebut datang berkunjung ke kawasan istana sekitar pukul 15.00 WIB. Bukannya masuk ke Istana Asserayah Alhasyimiah, mereka justru menuju Istana Peraduan yang berada di sampingnya.
Gerak-gerik keduanya yang mencurigakan membuat petugas keamanan curiga. Setelah diperiksa, tas merah yang mereka bawa ternyata berisi benda-benda peninggalan bersejarah.
“Keduanya mengaku hanya meminjam, bukan mencuri. Namun kasus ini tetap kami laporkan ke Polres Siak karena tidak bisa dibiarkan begitu saja,” kata Tekad.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra membenarkan bahwa pasangan bernama Sanusi dan Aminah itu diamankan saat hendak keluar dari pos jaga. Mereka kedapatan membawa benda cagar budaya, dan ada saksi pengunjung yang melihat langsung aksinya.
Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 66 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Polisi juga masih mempelajari detail benda yang diambil, termasuk nama dan fungsinya.
Plt Asisten II Pemkab Siak, H Heriyanto SH, meminta evaluasi terhadap kinerja petugas keamanan istana agar kejadian serupa tak terulang. Hal ini langsung ditindaklanjuti Kadispar Tekad Perbatas dengan apel bersama seluruh petugas istana untuk memperketat penjagaan.
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…