Empat tersangka penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti saat menjalani pemeriksaan di Polres Siak, Senin (22/7/2024). (humas polres siak untuk riau pos)
SIAK (RIAUPOS.CO) – Empat lelaki ditangkap di salah satu kamar hotel di Perawang bersama barang bukti narkoba sabu-sabu dan alat hisap. Keempatnya berinisial ML (34), AB (37) EA (27) dan ZH (53).
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba menjawab keresahan masyarakat, karena apa yang dilakukan keempatnya berdampak buruk bagi generasi muda yang diharapkan sebagai generasi emas oleh kepala daerah.
Kasat Reserse Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi menyebut, pada Jumat (19/7) sekitar pukul 11.00 WIB, personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga orang lelaki di kamar salah satu hotel, Jalan Karet, Gang Putra Buana, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Tiga lelaki itu berinisial ML, AB dan EA. Dari tangan AB, ditemukan satu paket sabu. AB mengaku barang haram tersebut dari ZH. Atas pengakuan itu, dilakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap ZH.
Tim mendatangi kediaman ZH, dan ZH tak berkutik saat tim datang dan melakukan penggeledahan. Tim menemukan satu paket sabu di saku celana ZH.
“ZH mengaku kepada kami, sabu diperolehnya dari seseorang bernama AR yang saat ini sedang kami buru,” terang kasat.
Selanjutnya keempatnya digelandang ke Polres Siak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti berupa sabu, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. Hasil tes urine, keempatnya positif menggunakan narkoba.
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba di kamar hotel dalam bulan ini merupakan kali kedua. Sebelumnya tiga pemuda di Kecamatan Siak dibekuk karena memiliki narkoba dan melakukan penyalahgunaan.
“Kami imbau kepada orangtua dan semua pihak untuk lebih peduli, sehingga kita dapat mencegah peredaran barang haram itu di masyarakat,” kata Riza.(mng)
PTPN IV PalmCo targetkan 44.000 hektare kebun sawit di Riau kelola pupuk organik dan perkuat…
Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.
Pemprov Riau buka posko pengaduan THR. Perusahaan wajib bayar paling lambat 8 Maret 2026.
memohon penjelasan: apakah diperbolehkan menjalani suntik vaksin meningitis pada siang hari dalam keadaan berpuasa?
Warga Kampung Dalam Siak keluhkan suara bising penangkaran walet. Lurah telusuri izin dan siap gandeng…
Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…