Categories: Siak

Disdikbud Perketat Pengawasan PTM TerbatasÂ

SIAK (RIAUPOS.CO) – Pembelajaran ta­tap muka (PTM) terbatas dimulai, Selasa (14/9) lalu, dan akan dievakuasi, Senin (15/11) mendatang. Menjelang evaluasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak bersama Satgas Penanggulangan Covid-19, serta pihak terkait memperketat pengawasan.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak Lukman, Kamis (21/10) siang. Semua pihak berperan dalam pengawasan ini. Tidak hanya pihak sekolah, tapi semua dimulai dari rumah, berarti peran orangtua sangat dominan. Setelah itu baru Satgas Penanggulangan Covid-19 kecamatan dan desa.

Pengawasan diperketat karena di lingkungan tempat tinggal warga saat ini menjadi acuan. Meski tingkat kesadaran masyarakat semakin baik, tapi para orangtua diharapkan semakin meningkatkan kepedulian akan bahaya Covid-19. "Untuk guru dan kepala sekolah, vaksinasi hal utama. Kami juga meminta tetap menjaga pelajar dengan disiplin prokes. Sejauh ini sekolah sudah melengkapi fasilitas sekolah dengan wastafel, masker dan sarana penunjang lainnya," kata Lukman.

Pengawasan dilakukan mulai dari tingkat kecamatan sampai kampung. Sebab jika ada murid atau pelajar yang terkonfirmasi positif, maka kampung akan ditutup berikut seluruh sekolah yang ada di kampung tersebut.

Menurut Lukman, hal itu sesuai keputusan bersama tiga menteri. Penegasan dari Satgas Covid-19 di satuan pendidikan meminta kerja keras mengawasi, mengontrol, dan melakukan sosialisasi.

"Tahap awal ini, masa transisi dilakukan dua bulan. Belum masuk pada inti pelajaran. Masih tahap sosialisasi dan menjaga kesehatan agar murid dan pelajar tetap bisa sekolah," jelas Lukman.

Kenapa harus PTM terbatas, agar tidak terjadi lost learning atau kerugian pelajaran. Bahkan sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi kerugian pelajaran, dilakukan pendampingan oleh psikologi.

"Organisasi penggerak disiapkan oleh kementerian, sebab besar dampak dari psikososial. Kasek, guru, dan orangtua, sangat berperan mengantisipasi psikososial," jelas Lukman.

Penanggung jawab PTM terbatas terdiri dari kasek, unsur guru, komite sekolah, tokoh masyarakat. Sebab pendidikan adalah hak anak, maka semua pihak harus berperan agar anak dapat sekolah seperti biasa dengan nyaman.

"Sebelum sampai PTM terbatas kami sudah melakukan seleksi ketat, ada daftar periksa berupa poin-poin kelengkapan untuk pelaksanaan PTM dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas kecamatan dan bekerja sama dengan pihak puskesmas," terang Lukman.

Daftar periksa dan poin-poin itu laporannya ke kementerian. Sejauh ini, di Kabupaten Siak sudah 80 persen sekolah melakukan PTM terbatas. Artinya, secara administrasi dan pembekalan sudah cukup kuat, dan selebihnya ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab sekolah.(ifr)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…

6 jam ago

Pelayanan Publik Kuansing Raih Nilai A dalam Evaluasi Nasional

Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…

7 jam ago

Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…

7 jam ago

Hari Ketiga Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ngaso Ditemukan Meninggal

Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…

8 jam ago

Propemperda 2026, DPRD Pekanbaru Bahas 17 Ranperda

DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…

8 jam ago

Urai Kemacetan, Traffic Light Simpang Paus–Nangka Resmi Difungsikan

Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…

9 jam ago