SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Siak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2021 sebesar Rp3.081.146,33.
Usulan UMK tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak.
Kepala Disnaker Kabupaten Siak Amin Budyadi menyebutkan, penetapan UMK Siak tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen dari tahun 2020 setelah ada pembahasan bersama Dewan Pengupahan yakni pengusaha dan keperluan pekerja.
Setelah disepakati bersama dari hasil sidang Dewan Pengupahan, maka usulan UMK Rp3.081.146,33 tersebut diajukan ke Bupati Siak, kemudian di SK kan oleh Gubernur Riau.
"Rekomendasi usulan UMK Siak 2021 ini telah kami sampaikan ke Gubernur Riau dan pensyahan oleh Gubernur direncanakan tanggal 25 November ," ujar Amin Budyadi, Selasa (17/11/2020).
Amin menambahkan bahwa penerapan UMK Siak sebesar Rp3.081.146,33
mulai berlaku 1 Januari tahun 2021. Dia berharap seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama.
Laporan: Wiwik (Siak Srindrapura)
Editor: E Sulaiman
Tiga anak di Siak tak lagi sekolah dan setiap hari mengemis di jalan. Dinsos turun…
Muhammad Fazya Kurniawan dan Halda Mirsyanda terpilih sebagai Bujang Dara Meranti 2026 dan akan mewakili…
MUI mengingatkan masyarakat soal ketentuan agama dalam karnaval dan lomba Agustusan, termasuk busana serta penggunaan…
Wali Kota Pekanbaru mendorong Pramuka menjadi pelopor green city dengan target setiap gudep menanam dan…
Perbaikan jalan di Pekanbaru terus dikebut. Dari target lebih dari 42 kilometer, sebanyak 23,6 kilometer…
Karhutla di Sungai Guntung Hilir, Inhu, meluas hingga 50 hektare dan sulit dipadamkan karena asap…