SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Siak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2021 sebesar Rp3.081.146,33.
Usulan UMK tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak.
Kepala Disnaker Kabupaten Siak Amin Budyadi menyebutkan, penetapan UMK Siak tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen dari tahun 2020 setelah ada pembahasan bersama Dewan Pengupahan yakni pengusaha dan keperluan pekerja.
Setelah disepakati bersama dari hasil sidang Dewan Pengupahan, maka usulan UMK Rp3.081.146,33 tersebut diajukan ke Bupati Siak, kemudian di SK kan oleh Gubernur Riau.
"Rekomendasi usulan UMK Siak 2021 ini telah kami sampaikan ke Gubernur Riau dan pensyahan oleh Gubernur direncanakan tanggal 25 November ," ujar Amin Budyadi, Selasa (17/11/2020).
Amin menambahkan bahwa penerapan UMK Siak sebesar Rp3.081.146,33
mulai berlaku 1 Januari tahun 2021. Dia berharap seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama.
Laporan: Wiwik (Siak Srindrapura)
Editor: E Sulaiman
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…