SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Siak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2021 sebesar Rp3.081.146,33.
Usulan UMK tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak.
Kepala Disnaker Kabupaten Siak Amin Budyadi menyebutkan, penetapan UMK Siak tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen dari tahun 2020 setelah ada pembahasan bersama Dewan Pengupahan yakni pengusaha dan keperluan pekerja.
Setelah disepakati bersama dari hasil sidang Dewan Pengupahan, maka usulan UMK Rp3.081.146,33 tersebut diajukan ke Bupati Siak, kemudian di SK kan oleh Gubernur Riau.
"Rekomendasi usulan UMK Siak 2021 ini telah kami sampaikan ke Gubernur Riau dan pensyahan oleh Gubernur direncanakan tanggal 25 November ," ujar Amin Budyadi, Selasa (17/11/2020).
Amin menambahkan bahwa penerapan UMK Siak sebesar Rp3.081.146,33
mulai berlaku 1 Januari tahun 2021. Dia berharap seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama.
Laporan: Wiwik (Siak Srindrapura)
Editor: E Sulaiman
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…
Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…
Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…
RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…
BRI Multiguna Karya menawarkan solusi pembiayaan cepat bagi pekerja dengan payroll BRI, dengan pencairan dana…