Categories: Siak

124 Calon Siap Ikuti Pemilihan Penghulu Kampung Serentak di Siak

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Tahapan pemilihan penghulu kampung ( pilkampung) atau kepala desa se Kabupaten Siak telah memasuki pencabutan nomor urut dan deklarasi calon penghulu. 

Pelaksanaan pemilihan penghulu kampung serentak se Siak dijadwalkan tanggal 11 November 2021. Sebanyak 124 calon penghulu dari 37 kampung siap ikut serta dalam pilkampung. Arizal calon penghulu Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang merupakan calon termuda.

Arizal berusia 27 tahun calon termuda maju sebagai penghulu Kampung Pinang Sebatang bertekad akan mengurangi pengangguran dikampungnya, salah satunya membuka lapangangan kerja bagi pemuda kampung.

"Kendati Kampung Pinang Sebatang dikelilingi perusahaan besar, namun masih banyak pengangguran khususnya  pemuda kampung. Berawal dari situ saya bertekad maju sebagai penghulu kampung," ujarnya, Selasa (12/10/2021).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Budi L Yuwono mengatakan berapa tahapan pemilihan penghulu kampung se Kabupaten Siak telah digelar yang diikuti 37 kampung.

"Pilkampung akan dilaksanakan Bulan November mendatang.Tahapa-tahapan pemilihan penghulu kampung telah bergulir. Sebanyak 37 kampung mengikuti pemilihan tahun 2021 ini," ungkapnya.

Dasar pelaksanaan pemilihan penghulu serentak ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 47 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 43 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kemudian surat edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa s
Serentak di era Pandemi Covid-19.

"Dalam pelaksanaan pilpung penerapan protokol kesehatan dapat benar-benar diterapkan Pilkampung Bulan November 2021 sesuai dengan surat edaran Mendagri tersebut pada pemilihan penghulu kampung serentak," katanya.

 

Laporan: Wiwik Widaningsih (Siaksriindrapura)

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

11 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

11 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

11 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

12 jam ago

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

12 jam ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

12 jam ago